Senin, 29 September 2025

Mendagri Bakal Klarifikasi Pj Gubernur Jakarta Seusai Keluarkan Aturan Izinkan ASN Berpoligami

Mendagri Tito Karnavian mengatakan pihaknya akan mengklarifikasi pemerintah provinsi Jakarta terkait ASN bisa poligami

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Erik S
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pihaknya akan mengklarifikasi pemerintah provinsi (pemprov) Jakarta setelah Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi sesuai mengeluarkan aturan izinkan ASN berpoligami. 

 

"Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca. Saya akan baca dulu dan saya akan tanya," pungkasnya.

 

 

 

Diberitakan sebelumnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) laki-laki di lingkungan Pemprov Jakarta kini diizinkan poligami atau beristri lebih dari satu orang.

 

 

 

Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi telah menerbitkan regulasi yang membolehkan aturan poligami.

 

 

Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang diterbitkan pada 6 Januari lalu.

 

 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan