Senin, 29 September 2025

Mendagri Bakal Klarifikasi Pj Gubernur Jakarta Seusai Keluarkan Aturan Izinkan ASN Berpoligami

Mendagri Tito Karnavian mengatakan pihaknya akan mengklarifikasi pemerintah provinsi Jakarta terkait ASN bisa poligami

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Erik S
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pihaknya akan mengklarifikasi pemerintah provinsi (pemprov) Jakarta setelah Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi sesuai mengeluarkan aturan izinkan ASN berpoligami. 

 

Terakhir, bagi pegawai ASN yang bertugas pada Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di tingkat kota administrasi-kabupaten administrasi/kecamatan/kelurahan dan UKPD di bawah koordinasi suku dinas/suku basan harus mengantongi izin Kepala UKPD masing-masing.

 

 

 

“Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan,” demikian aturan yang tertulis dalam Ayat (1) Pasal 4 Pergub Nomor 2/2025 dikutip Jumat (17/1/2025).

 

 

 

Bagi ASN pria di lingkungan Pemprov Jakarta yang tak melakukan kewajiban memperoleh izin dari atasan sebelum melangsungkan pernikahan bakal dijatuhi sanksi hukuman disiplin berat.

 

 

 

Pada Pasal 5 Pergub itu juga dijelaskan bahwa izin bisa diberikan apabila pegawai ASN pria tersebut memenuhi sejumlah kriteria.

 

 

 

Syarat pertama adalah alasan yang diperbolehkan untuk melakukan perkawinan adalah istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau, istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun perkawinan.

 

 

 

Syarat selanjutnya adalah mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis, mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak. 

 

 

 

Kemudian, sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak, tidak mengganggu tugas kedinasan, dan memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

 

 

 

Namun, izin beristri lebih dari satu tidak dapat diberikan jika:

 

a. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan;

 

b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud;

 

c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

 

d. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau

 

e. mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan