Jumat, 3 Oktober 2025

Bocah yang Tewas di Bekasi Ternyata Sering Dianiaya Orang Tuanya karena BAB di Celana

Bocah gelandangan berinisial RMR (4) dibunuh orang tuanya, AZR (19) dan SD (22), di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ternyata sering dianiaya.

Tribunnews.com/Reynas Abdila
Tersangka AZR dan SD, orang tua yang membunuh anaknya inisial RMR (4) di Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, ditampilkan pada konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/1/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Bocah gelandangan berinisial RMR (4) dibunuh orang tuanya, AZR (19) dan SD (22), di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dikutip dari Tribun Jakarta, ternyata pasangan suami istri (pasutri) tersebut sudah sering menganiaya korban.

"Sebelumnya anak korban sering mendapat kekerasan dari para tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, Senin (13/1/2025).

Wira berujar, kedua tersangka sering memukul kepala, bahkan menyundut tubuh korban menggunakan rokok.

Penyebabnya ialah korban sering buang air besar (BAB) di celana tanpa memberitahu kepada kedua orang tuanya.

"(Korban) dipukul di bagian kepala, badan, dan dibakar atau disundut rokok karena buang air besar di celana tidak pernah memberitahukan, walaupun sudah dibilang berkali-kali," ujarnya.

Kronologi Kejadian

Menurut Wira, peristiwa itu berawal pada 5 Januari 2025 sekitar pukul 21.30 WIB. 

Saat itu korban muntah-muntah di teras minimarket tempat para tersangka biasa mengemis.

“Kemudian ayah korban dan ibu korban ditegur oleh salah satu karyawan minimarket dan dimintai pertanggungjawaban,” kata Wira, Senin.

Karyawan di minimarket lantas meminta tersangka membersihkan muntahan dari korban.

Mereka juga kena tegur. Jika kejadian terulang, maka mereka dilarang untuk mengemis di depan minimarket.

Baca juga: Menteri PPPA Temui Ibu Pembunuh Anak di Tambun Bekasi: Sepintas Tampak Ada Penyesalan

Merasa malu, tersangka lantas membawa korban ke tempat istirahatnya di sekitar ruko kosong yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

Di sana, AZR dan SD mengeroyok serta menganiaya korban.

“Ayah korban melakukan pemukulan kebagian dada korban, wajah/kepala, membentur rolling door hingga menampar pipi korban,” ucapnya.

Sementara itu, ibu kandung korban melakukan pemukulan dengan cara menampar pada bagian mulut hingga mencubit paha korban.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved