Pagar Laut 30 Km di Tangerang
AHY Bicarakan Pagar Laut Misterius di Tangerang, Minta Masyarakat Bersabar Tunggu Investigasi KKP
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta masyarakat bersabar menunggu investigasi KKP soal pagar laut misterius sepanjang 30 KM di Tangerang.
"Saya pikir mungkin kurangnya pengetahuan, kurangnya edukasi ke beberapa teman-teman yang sedikit berbeda ini. Bahwa memang PSN ini dianggap seluruh PIK 2 itu PSN. Ternyata itu kan tidak," kata Toni.
Ia menerangkan hanya sebagian kecil dari kawasan yang ada di PIK 2 yang ada di Tangerang Utara sebagai PSN.
"Mungkin mereka memahaminya semua PIK 2 PSN sehingga menjadi polemik. Seharusnya tidak ada masalah," katanya.
Kata KKP soal Pagar Laut di Tangerang
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, berdasarkan prosedur yang ada, pemerintah tidak bisa langsung mencabut pagar laut, tetapi lebih dahulu menyegelnya dan kemudian menelusuri siapa yang memasang pagar laut tersebut.
Ketika sudah diketahui pihak yang melanggar, Kementerian KP akan mengenakan denda administratif dan meminta pelaku untuk membongkar pagar laut tersebut.
"Jadi nanti kalau ketahuan siapapun yang memasang dengan tujuan apa dan seterusnya, kenapa tidak memiliki izin lalu melakukan kegiatan pemasangan di ruang laut, itu kami sampaikan," kata Trenggono dikutip dari unggahan Instagram akun @kkpgoid dikutip Minggu (12/1/2025).
Trenggono telah meminta Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian KP Pung Nugroho Saksono untuk memeriksa pagar laut ini.
Baca juga: Titik Terang Pagar Laut di Tangerang, Disebut Dibangun secara Swadaya untuk 3 Tujuan
Pung telah diminta memeriksa siapa yang memasang pagar laut tersebut dan apakah pemasangannya memiliki izin atau tidak.
Setelah diperiksa, ternyata pemasangan pagar laut itu tidak memiliki izin.
Jika sudah berizin, pasti dipasang pemberitahuan bahwa mereka telah memenuhi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Akibat tidak adanya izin, Direktorat Jenderal PSDKP Kementerian KP akhirnya menyegel pagar laut tersebut.
Selanjutnya, Kementerian KP sedang melakukan penelusuran untuk mencari tahu siapa yang memasang pagar laut tersebut.
Baca juga: PIK 2 Bantah Bangun Pagar Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang: Ngapain Urusin Beginian
"Miliknya siapa, tujuannya apa, dan seterusnya," tutur Trenggono.
Ia menyebut seluruh kegiatan pembangunan di ruang laut, bila mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja, harus mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Trenggono menjelaskan bahwa pagar laut ini melewati kurang lebih enam kecamatan dan memberi dampak pada 3.888 nelayan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.