Pegawai Toko Roti Dianiaya Anak Majikan
Kesaksian Pegawai Toko Roti di Jakarta Timur Korban George Sugama, Dihina Miskin hingga Dianiaya
Seorang pegawai toko roti di Jakarta Timur mengaku dianiaya anak majikan. Kasus terjadi pada Oktober 2024 dan pelaku baru ditangkap 15 Desember 2024.
"Karena banyak korban sebelumnya, sebelum saya itu banyak," pungkasnya.
George Ditangkap
George Sugama Halim ditangkap di tempat pelariannya di sebuah hotel di kawasan Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (15/12/2024).
Meski sudah ditangkap, penyidik belum menetapkan George Sugama Halim sebagai tersangka.
Proses penangkapan George Sugama Halim dilakukan dua bulan setelah korban melapor dan video aksi penganiayaan viral di media sosial.
Baca juga: Polisi Didesak Proses Hukum George Anak Bos Toko Roti: Jangan Ada Lagi Istilah No Viral No Justice
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan keberadaan George Sugama Halim diketahui setelah orang tuanya buka suara.
"Yang bersangkutan (GSH) bersama dengan keluarganya berada di Hotel Anugerah Sukabumi pada subuh tadi," tuturnya, Senin (16/12/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.
Kombes Nicolas Ary menambahkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Setelah saksi kami akan gelar perkara meningkatkan ke tahap status daripada terlapor menjadi tersangka. Setelah itu kita akan menetapkan apakah melakukan penahanan atau tidak," terangnya.
Terkait proses penyelidikan yang dianggap lamban, Kombes Nicolas Ary menegaskan penyidik sudah bekerja secara profesional dan sesuai prosedur.
"Kami masih dalam proses penyidikan, kami melakukan langkah-langkah sesuai dengan SOP yang berlaku dalam penegakan hukum. Proses lidik, sidik. Sehingga kami mohon waktu," bebernya.
Baca juga: Tak Terbukti Kebal Hukum, George Sugama Anak Bos Toko Roti Ditangkap, Sempat Kabur Sembunyi
Ia menambahkan kasus penganiayaan yang dialami D membutuhkan proses penyelidikan bertahap mulai pemeriksaan saksi hingga George selaku terlapor.
"Bukan kasus tertangkap tangan, dan ini merupakan kasus pidana umum. Jadi langkah-langkah prosedur hukum itu harus kita lalui. Penyidik Polres Metro Jakarta Timur harus lalui," tegasnya.
Penyidik masih mengumpulkan dua bukti kasus penganiayaan untuk menetapkan tersangka.
"Penyidik akan melakukan langkah-langkah hukum yang nantinya kami akan melakukan upaya paksa terhadap pelaku penganiayaan, setelah terkumpul minimal dua alat bukti," lanjutnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Anak Bos Pelaku Penganiayaan Pegawai Toko Kue di Cakung Ditangkap, Statusnya Masih Saksi
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Bima Putra) (Kompas.com/Febryan Kevin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.