Selasa, 30 September 2025

Pegawai Toko Roti Dianiaya Anak Majikan

Polisi Didesak Proses Hukum George Anak Bos Toko Roti: Jangan Ada Lagi Istilah No Viral No Justice

Abdullah mendesak polisi segera memproses hukum George Sugama Halim, anak bos toko roti yang menganiaya pegawai toko roti berinisial D di Cakung.

|
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
Pos Belitung/Tribun Jakarta
Anak bos toko roti di Cakung (kiri) dan korbannya (kanan). Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, mendesak polisi segera memproses hukum George Sugama Halim, anak bos toko roti yang menganiaya pegawai toko roti berinisial D di Cakung, Jakarta Timur. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, mendesak polisi segera memproses hukum George Sugama Halim, anak bos toko roti yang menganiaya pegawai toko roti berinisial D di Cakung, Jakarta Timur.

Abdullah menegaskan bahwa tidak orang yang kebal hukum. Lagi pula, kasus itu sudah terjadi sejak Oktober lalu. Bahkan, korban sudah melaporkan ke polisi.

Baca juga: Klaim Kebal Hukum, George Sugama Halim Penganiaya Karyawan Toko Roti Ditangkap di Hotel Sukabumi

"Kasus itu sudah dua bulan lalu dan sudah dilaporkan ke polisi. Kami minta polisi bergerak cepat memproses hukum," kata Abdullah melalui keterangan tertulisnya, Senin (16/12/2024).

Abdullah juga mengingatkan pihak kepolisian tidak boleh tebang pilih dalam penegakan hukum. 

"Jangan ada lagi istilah no viral no justice," imbuhnya.

Menurutnya, penganiayaan itu sudah beberapa kali dilakukan, sehingga tidak boleh dibiarkan. 

Selain melakukan penganiayaan, pelaku juga disebut merendahkan martabat karyawannya dengan perkataan karyawan tersebut miskin. 

"Jelas itu sebuah penghinaan dan merendahkan martabat seseorang," ujar Abdullah.

Abdullah juga menyoroti pernyataan George yang mengaku kebal hukum, sehingga tidak mungkin ditindak polisi. 

Menurutnya, hal tersebut jelas penghinaan terhadap hukum dan lembaga penegak hukum.

Abdullah menuturkan, tidak ada orang yang kebal hukum, semua orang sama di mata hukum.

Baca juga: 5 Fakta George Sugana Halim si Anak Bos Toko Roti: Ngaku Kebal Hukum, Viral Diduga Akrab dengan TNI

Hal ini sebagaimana diatur dalam UUD 1945, yaitu: Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. 

Kemudian, Pasal 28 D ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil

"Hukum harus ditegakkan untuk semua orang. Sebab, semua orang mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum," tegasnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan