Penampakan Barang Bukti Sabu Jaringan Afghanistan-Jakarta Bercap ‘Afghan Sabur’
Terlihat barang bukti sabu yang dibungkus plastik putih terdapat tulisan huruf Arab dan cap stempel biru bertuliskan ‘Afghan Sabur’.
Dan saat tiba di Jakarta mereka diarahkan ke Cengkareng Jakarta Barat.
Kedua tersangka berpindah mobil langsung berpindah mobil box yang tidak jauh dari mobil Xenia.
Saat kedua tersangka menaiki mobil box, tim langsung menangkap dan menggeledah isi dari mobil box tersebut.
Baca juga: Kondisi Robby Adriansyah setelah Dimutasi karena Viralkan Dugaan Napi Pesta Sabu di Lapas
Hasil penggeledahan ditemukan 315 bungkus plastik warna putih berisi narkotika jenis sabu seberat 389 kilogram yang berasal dari Afghanistan dikirim ke Jakarta melalui jalur laut.
Berdasarkan keterangan tersangka barang haram tersebut bakal dikirim ke Sukabumi.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Delpedro Cs Ajukan Penangguhan Penahanan, Polda Metro Jaya: Penyidik yang akan Mempertimbangkan |
![]() |
---|
Datangi Polda Metro, Sejumlah Mahasiswa UI Minta Delpedro Cs Dibebaskan Tanpa Syarat |
![]() |
---|
Ramai Gerakan Stop Strobo dan Sirene di Medsos, Ini Tanggapan Polisi |
![]() |
---|
Polisi Sudah Cek Tahanan yang Disebut Mogok Makan, Jatah Konsumsi Tiga Kali Sehari Selalu Habis |
![]() |
---|
Kabid Humas Polda Metro Bantah Akses Jenguk Tahanan Demo Dibatasi: Hak-hak Tersangka Pasti Dipenuhi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.