Oknum Debitur Fintech Gelapkan Dana Rp365 Miliar, Polisi Beberkan Modusnya
Adapun kerjasama ini dilakukan melalui dua skema, yakni melalui pinjaman yang diajukan MT melalui 279 KTP.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Acos Abdul Qodir
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, memberi keterangan pers penanganan perkara di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Namun demikian perusahaan tetap bertanggung jawab untuk memulihkan dana.
"KoinP2P telah membuat laporan kepada Polri. Saat ini kasusnya sedang dalam tahap investigasi," ujar Jonathan dalam siaran pers, Selasa (19/11/2024).
Baca juga: Tampang DPO A, Tersangka Pengumpul Situs dan Uang Setoran Judi Online Pegawai Komdigi
Jonathan menuturkan upaya tersebut memerlukan waktu dengan estimasi hingga 2 tahun untuk memulihkan dana pemberi pinjaman yang terdampak.
Perusahaan akan membagikan kompensasi hingga 5 persen setiap bulan.
Baca Juga
Ancaman Scam Fintech Makin Canggih, AI dan Open Finance Bisa Ambil Peran |
![]() |
---|
KPPU Siap Gelar Sidang Perdana Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol, AFPI Sebut Cuma Atur Batas Atas |
![]() |
---|
Sosok Gibran Huzaifah, Eks Bos eFishery Ditahan Polisi atas Kasus Penggelapan Dana |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Tangkap Eks CEO eFishery Gibran Huzaifah Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Dana |
![]() |
---|
Kasus Koperasi BMT Muamaroh, Kuasa Hukum Minta Diusut Tuntas dan Objektif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.