Penyebab Fauzan Lolos Hukuman Mati Kasus Mutilasi Sinta di Pelabuhan Muara Baru, Ini Kata Polisi
Pelaku pembunuhan mutilasi Sinta, Fauzan, lolos hukuman mati dan penyebab disangkakan jerat hukuman maksimal 15 tahu penjara
Setelah itu, Fauzan mengupas kulit jari telunjuk dan jempol korban agar jenazah Sinta tidak dapat diidentifikasi.
"Tersangka mengupas kulit telunjuk dan jempol kanan kiri. Dikupas kulit telunjuk dan dan jempol menggunakan pisau dengan tujuan untuk menghilangkan jejak korban, menghilangkan identitas korban," ungkap Wira.
Fauzan lalu menggotong tubuh korban ke lantai dua rumahnya. Saat itu, darah korban banyak tercecer di lantai dan membersihkannya menggunakan celana Sinta.
Jasad korban yang sudah tanpa kepala itu kemudian disimpan di lantai dua rumah pelaku dengan ditutup selimut.
Sekitar pukul 23.00, Fauzan keluar rumah untuk membuang kepala korban di sela-sela tembok di belakang rumah warga di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Keesokan harinya, Senin (28/10/2024) pagi sekitar pukul 07.30, Fauzan pergi berbelanja perlengkapan untuk membungkus tubuh korban.
"Antara lain karung besar, kardus bekas dari kulkas, kemudian tali tambang, termasuk rapia. Selanjutnya tersangka membungkuams jasad korban menggunakan peralatan tersebut. Jadi, jasad korban dibungkus dengan menggunakan selimut termasuk busa, kardus, diikat tali tambang dan rapia," ungkap Wira.
Fauzan kemudian menghubungi temannya yang berinisial J untuk membuang jasad korban. Saat itu, Fauzan berdalih hendak membawa bingkisan berisi ikan tuna.
Pelaku bersama J lalu mengangkat bungkusan tersebut ke dalam gerobak lalu didorong ke parkiran mobil. Sesampainya di area parkir, mobil bak terbuka sudah disiapkan untuk membawa mayat Sinta.
Fauzan dan J berkendara menuju Bandara Soekarno-Hatta. Fauzan beralasan akan mengirim bingkisan itu melalui jasa ekspedisi.
Saat tiba di bandara, Fauzan berpura-pura bahwa orang yang memesan ikan tuna tersebut tidak dapat dihubungi.
"Akhirnya tersangka mengatakan bahwa 'karena tidak bisa dihubungi, bungkusan itu kita buang saja'. Setelah itu tersangka dan J pergi menuju ke Muara Baru," ujar Wira.
"Sekitar pukul 22.00, tersangka dan J sampai di pelabuhan dan langsung mengarahkan mobil ke tempat sepi di belakang pom bensin pelabuhan. Tersangka turun dibantu J menurunkan bungkusan jasad korban dan membuangnya di pinggir laut," imbuh dia.
Bungkusan berisi mayat wanita tanpa kepala itu pun ditemukan oleh warga sekitar pada Selasa (29/10/10/2024) pagi.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.