Selasa, 30 September 2025

Pemprov DKI Terapkan Aturan Pajak Baru Atas Kepemilkan Alat Berat, Berikut Rincian Hitungannya

Menurutnya, contoh alat berat yang dimaksud antara lain pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

Penulis: Reynas Abdila
HO
Penjualan unit alat berat menjadi kontributor terbesar ke KOBX dengan angka penjualan di tiga bulan pertama mencapai Rp367,19 miliar. 

Selanjutnya, wajib pajak juga perlu memastikan kapan saat terutang Pajak Alat Berat, yaitu terhitung sejak Wajib Pajak diakui secara sah memiliki dan/atau menguasai Alat Berat.

Morris menambahkan, Pajak Alat Berat untuk kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat dikenakan untuk setiap jangka waktu 12 bulan berturut-turut.

“Pajak Alat Berat untuk kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat dibayar sekaligus di muka,” tuturnya.

Sementara wilayah pemungutan Pajak Alat Berat, dimana terutang terbatas pada Provinsi DKI Jakarta tempat penguasaan alat berat.

“Dengan diberlakukannya Pajak Alat Berat di Jakarta mulai 2024, peraturan ini menjadi titik fokus perhatian para pemilik dan pengguna alat berat,” ujarnya.

Ia menambahkan, pajak ini diatur dengan rinci dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

“Pajak Alat Berat di Jakarta diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam pembangunan dan pengelolaan wilayah ini,” katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan