Keluarga Korban Kasus Penculikan Anak Usia 12 Tahun di Jakarta Barat, Tanggapi Pernyataan Polisi
Pernyataan tegas datang dari penasehat hukum keluarga korban penculikan di Jakarta Barat terkait pernyataan Polres Metro Jakarta Barat.
Editor:
Wahyu Aji
Sementara itu, dari keterangan keluarga, A pamit untuk bermain dan bertemu temannya di Kota Tua. Namun, hingga malam A tak kunjung pulang dan tidak bisa dihubungi. Hal itu membuat orangtua A khawatir dan melaporkan ke polisi.
Atas perbuatannya, tersangka SPS dikenai Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal
332 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu memuat aturan terkait membawa lari perempuan yang belum dewasa tanpa seizin orangtuanya. Tersangka SPS terancam hukuman 12 tahun penjara.
Artikel ini sudah pernah tayang di Warta Kota dengan judul Pernyataan Polisi Terkait Penculikan Anak di Jakbar Bikin Sakit Hati Orangtua Korban, Ini Faktanya
Sumber: Warta Kota
Jakarta Barat Tetapkan Status KLB Campak: 38 Kasus Terpantau di Kapuk Cengkareng |
![]() |
---|
Otak Penculikan Kacab Bank BUMN Dapat Informasi Rekening Dormant dari S, Polisi Lakukan Pengejaran |
![]() |
---|
Peran Satu Tersangka Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN yang Masih Buron, Total Ada 16 Tersangka |
![]() |
---|
Pelaku Hendak Kuras Rekening Dormant, Kacab Bank BUMN Mulanya Akan Dibawa ke Safe House |
![]() |
---|
Dijanjikan Rp100 Juta, Dua Oknum TNI yang Terlibat Kasus Penculikan Kacab Bank BUMN dari Kopassus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.