Batal Beli Sabu Seharga Rp500 Ribu, Seorang Calon Pembeli di Jakbar Dianiaya Ayah dan Anak
Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda mengatakan penganiayaan itu bermula ketika LN memesan sabu seharga Rp500.000 kepada EH dan EW
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ayah dan anak, EH (58) dan putranya EW (32), menganiaya seorang pria berinisial LN (46) karena tidak jadi membeli sabu.
Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda, mengatakan, penganiayaan itu terjadi di Jalan Mangga Besar IX, Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (14/8/2024).
Namun, polisi baru mengungkap kasus ini, Rabu (18/9/2024).
Baca juga: Detik-detik Ibu Tega Aniaya Dua Anak Tiri di Jakarta Utara, Pelaku Ditetapkan Tersangka
Adhi bercerita, insiden itu bermula ketika LN memesan sabu seharga Rp500.000 kepada EH dan EW.
Namun, tiba-tiba LN mengurungkan niatnya membeli narkotika tersebut.
"Korban tidak jadi membeli barang tersebut, dan ini memicu kemarahan pelaku," kata Adhi saat dikonfirmasi, Rabu.
Dalam situasi kesal itu, EH dan EW berpapasan dengan LN saat hendak pulang ke rumah.
Tanpa basa-basi, EH lantas memitung kepala korban dan meluapkan kemarahannya.
Kanit Reskrim Polsek Tamansari, Kompol Suparmin, menyebut, korban LN mendapatkan pemukulan di sejumlah tubuhnya hingga mengalami luka-luka.
"Pelaku EH mengatakan 'Lu nipu gua ya' sebelum memukul korban," kata Suparmin saat dikonfirmasi, Rabu.
Akibatnya, LN mengalami luka memar di bagian dagu, kepala belakang, dan bibir bawah akibat pemukulan tersebut.
Baca juga: Ibu Tiri di Cilincing Tega Aniaya Dua Bocah hingga Korban Kejang-kejang
Tak terima dipukuli, LN pun melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Metro Tamansari, Jakarta Barat.
"Polisi segera bertindak dan berhasil menangkap kedua pelaku pada 23 Agustus 2024," kata Suparmin.
Polisi lantas menangkap EH di rumahnya, sedangkan EW ditangkap di kamar hotel.
Selain itu, hasil tes menunjukkan bahwa kedua pelaku positif menggunakan sabu.
Kini, kedua pelaku resmi ditahan di Mapolsek Tamansari, Jakarta Barat. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Ancamannya hukuman maksimal lima tahun penjara. (m40)
Penulis: Nuri Yatul Hikmah
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ayah dan Anak Pedagang Sabu-sabu Pukuli Warga di Tamansari Jakarta Barat
Sumber: Warta Kota
Sosok Ayah Juna, Perempuan Pelaku Penganiayaan Bocah di Kebayoran Lama, Pacar Ibu Korban |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Ayah Juna, Sosok yang Siksa Bocah Lalu Ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama Jakarta |
![]() |
---|
Gelar Rakercab, DPC Peradi Jakarta Barat Tingkatkan Soliditas hingga Ilmu Pengetahuan Anggota |
![]() |
---|
Pria yang Pukul Anggota Polantas Polsek Sawah Besar Diduga Gangguan Jiwa Berat |
![]() |
---|
Pria di Depok Dihajar Istri Teman Sendiri hingga Babak Belur, Begini Awal Mulanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.