Selasa, 30 September 2025

Aniaya Wanita Gara-gara Ditolak Berhubungan Badan, Pemuda 20 Tahun Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi

Polisi menetapkan pemuda berinisial KAS (20) sebagai tersangka usai terbukti menganiaya NRS (19) teman yang baru dikenalnya melalui sosial media.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Pemuda berinisial KAS (20) saat dihadirkan Polres Metro Jakarta Selatan dalam konferensi pers. KAS ditetapkan sebagai tersangka usai aniaya wanita yang dikenal melalui sosial media gara-gara ditolak hubungan badan, Kamis (25/7/2024). 

"Menurut keterangan korban, kejadian berawal dari korban yang mengenal terlapor di sosial media, yang kemudian korban dan terlapor bertemu di apartemen terlapor," kata Bintoro saat dikonfirmasi, Kamis (25/7/2024).

Lalu setibanya di apartemen tersebut, pelaku kata Bintoro mengaku kesal lantaran saat itu korban menolak berhubungan badan dan meminta untuk pulang.

Lebih lanjut, korban dan pelaku pun kembali bertengkar ketika keduanya tengah berada di dalam mobil saat keluar dari apartemen.

"Dikarenakan emosi, terlapor kemudian melukai korban dengan cara melukai menggunakan pisau," jelasnya.

Akibat hal itu korban pun mengalami sejumlah luka di bagian leher serta jari-jarinya.

Baca juga: Ketua KPU Hasyim Asyari Terbukti Berhubungan Badan dengan PPLN Saat Tugas ke Amsterdam

Korban yang merasa tidak terima akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan