Polsek Metro Penjaringan Bongkar Kasus Penggelapan Barang Memanfaatkan Aplikasi Jasa Pengiriman
Mereka menggelapkan berbagai jenis barang, mulai dari suku cadang motor, rokok elektrik, sampai sepeda yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah
Pengungkapan ini menindaklanjuti lima laporan polisi yang diterima Polsek Metro Penjaringan selama dua pekan, pada akhir Mei sampai awal Juni 2024.
Hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan yang dipimpin AKP Anak Agung Putra Dwipayana, sindikat H ini telah berhasil menggelapkan barang-barang milik pemesan selama 15 kali.
Lima kali dilakukan di Jakarta Utara dan 10 kali dilakukan tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, hingga Tangerang.
Mereka telah menggelapkan berbagai jenis barang, mulai dari suku cadang motor, rokok elektrik, sampai sepeda yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
"Mereka menyasar di lokasi-lokasi yang karakternya pergudangan dan banyak melakukan transaksi," ucap Kapolsek.
Adapun keenam tersangka yang kini sudah ditahan masing-masing berinisial I alias S, SH, H, SAM, TW, dan J.
Mereka dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Kekinian, polisi juga masih mengejar lima pelaku lainnya yang diduga kuat terlibat dalam sindikat itu.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sindikat Penggelapan Modus Jasa Kurir Sampai Sewa Gudang, Tampung Barang Ratusan Juta Milik Korban
Sumber: TribunJakarta
Wika Salim Sepakat Berdamai dengan Mantan Manajer, Cabut Laporan Dugaan Penggelapan Honor |
![]() |
---|
Honor Kerja Raib, Wika Salim Dipertemukan Eks Manajer di Polda: Saya Tak Dendam |
![]() |
---|
Sosok Dwi, Bantu Pelarian Sopir Bank Jateng yang Bawa Uang Rp10 M, Teman Lama Anggun Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Kabur ke Gunungkidul, Sopir Bank Jateng yang Gondol Uang Rp10 Miliar Sempat Berganti Mobil |
![]() |
---|
Aktivis Gejayan Memanggil Syahdan Husein Ditangkap di Bali, Sebelumnya Bantah Gelapkan Donasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.