Suami yang Bakar Istri di Tangerang Ditetapkan Sebagai Tersangka KDRT: Pelaku Ditahan
Usai ditetaskan sebagai tersangka, Sulistiawan kini mendekam dalam sel tahanan Polsek Cipondoh.
Amarullah pun menyayangkan aksi tersebut lantaran tidak sesuai dengan kultur dan budaya masyarakat Indonesia yang terkenal ramah dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Ke depan diharapkan, persitiwa yang serupa tidak terulang kembali kepada siapapu masyarakat, khususnya di Kota Tangerang.
Baca juga: Warga Israel Lempar Granat ke Rumah Netanyahu dan Bakar Mobil Menteri Gegara UU Perubahan Usia Wamil
"Pendampingan hukum ini tidak akan diberikan untuk sesaat saja, tapi sampai kasus ini tuntas dan pelaku mendapat hukuman setimpal akan perbuatannya untuk memberikan efek jera," ucapnya.
"Saya sungguh menyayangkan persoalan keluarga yg diselesaikam sengan cara" yg tidak manusiawi ini, mari kita saling membangun atas dasar saling asah, saling asuh, saling asih, sehingga hal-hal yang dihadapi bisa diselesaikan secara kekeluargaan," jelas Ahmad Amarullah.
Penulis: Nurmahadi
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Suami yang Bakar Istri di Cipondoh Ditetapkan sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
dan
Respons Cepat Kasus Suami Bakar Istri di Cipondoh, Rektor UMT Kerahkan LBH untuk Bantu Korban
Sumber: Tribun Tangerang
Bonnie Triyana: Festival Seni Multatuli 2025 Ruang Kolaborasi dan Perlawanan terhadap Penindasan |
![]() |
---|
Kabid Humas Polda Metro Bantah Akses Jenguk Tahanan Demo Dibatasi: Hak-hak Tersangka Pasti Dipenuhi |
![]() |
---|
Memperkuat Tradisi Lokal, Festival Seni Multatuli 2025 Padukan Sejarah dan Budaya |
![]() |
---|
7 Hari Sebelum Tewas, Kacab Bank BUMN Tunjukkan Tanda Tak Nyaman di Tangsel |
![]() |
---|
Sosok Ayah di Tangerang Bikin Souvenir 'Mahal' untuk Pernikahan Putrinya, Lukisan Karya Sendiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.