Selasa, 30 September 2025

Disambit Batu saat Jemput Pacar di Jakut, Waldo Bacok 4 Warga, Ternyata Sebelumnya Bunuh 2 Orang

Syahroni mengatakan peristiwa pembunuhan terjadi pada tahun lalu. Saat itu, Waldo diduga membunuh seorang sekuriti di salah satu mal di kawasan Cikara

|
Penulis: Abdul Qodir
Tribunjakarta/Gerald Leonardo
Seorang pria bernama Ralph Waldo Emerzon (32) alias Waldo ditangkap aparat Polsek Koja usai membacok empat orang warga. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ralph W Emerzon Lelang alias Waldo, tersangka pembacokan empat warga di kawasan Koja Jakarta Utara, yang baru ditangkap polisi bukan orang sembarangan.

Ternyata, sosok Waldo adalah seorang residivis kasus pembunuhan. Tak tanggung-tanggung, korbannya adalah dua orang.

Kapolsek Koja Kompol M Syahroni menjelaskan, dari penyelidikan, terungkap Waldo adalah seorang mantan narapidana atas kasus pembunuhan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Atas kasus tersebut, Waldo masuk penjara dan mendekam satu tahun enam bulan di Lapas Cikarang.

Tak berhenti di situ, selepas bebas penjara, Waldo kembali melakukan pembunuhan terhadap seorang sekuriti atau satpam mal di Cikarang, Bekasi.

"Pelaku pernah melakukan tindak pidana pembunuhan Pasal 338 KUHP di Cikarang dan masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) Polres Bekasi," kata Syahroni dalam keterangannya, Rabu (12/6/2024). 

Baca juga: Video 5 Lokasi di Pati Dicap Sarang Bandit Mobil Bodong Buntut Kasus Amuk Massa, Ini Kata Polisi

Syahroni mengatakan peristiwa pembunuhan terjadi pada tahun lalu. Saat itu, Waldo diduga membunuh seorang sekuriti di salah satu mal di kawasan Cikarang. 

"Korbannya adalah salah satu sekuriti di Mal Cikarang dan masuk dalam DPO Polres Metro Bekasi. Jadi kejadiannya satu tahun yang lalu dan pelaku yang kita amankan sekarang juga merupakan DPO dari Polres Metro Bekasi," ujarnya.  

Saat ini, Waldo harus kembali berurusan dengan polisi lantaran melakukan pembacokan terhadap empat orang warga Koja, Jakarta Utara

Waldo sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, Waldo dijerat dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Undang-Undang Darurat Pasal 2 ayat (1) UU Dar Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara. 

Alasan Bacok karena Emosi

Dari penyelidikan, tersangka Waldo mengaku melakukan pembacokan tersebut karena kesal ditimpuk batu oleh warga sekitar saat menjemput pacarnya pada Minggu (9/6/2024) sekira pukul 03.00 WIB.

Baca juga: Polisi Ungkap Hubungan Tersangka dan DPO Pengeroyok Pelajar Hingga Tewas di Mampang

Syahroni menyebut saat itu pelaku yang baru selesai dari acara pernikahan hendak menjemput sang pacar di kawasan Rawa Badak, Koja, Jakarta Utara.

"Namun sesampai di tempat kejadian pelaku entah mengapa tiba-tiba dilempar batu oleh seseorang di sekitar TKP dan mengenai sepeda motor pelaku," kata Syahroni dalam keterangannya, Rabu (12/6/2024). 

Karena kesal, pelaku Lantas bergegas ke rumahnya dan membawa sebilah parang. Pelaku selanjutnya kembali ke rumah pacarnya dan membacok empat orang warga yang melemparinya batu. 

"Pelaku kembali lagi ke TKP dengan meminta tolong teman pelaku saudara Dani untuk mengantar pelaku ke TKP. Namun saudari Dani tidak tahu-menahu tentang perkaranya.

Sesampainya di TKP pelaku menyuruh saudara Dani untuk menunggu saja di atas sepeda motor.

Lalu, pelaku bertemu dengan beberapa orang kemudian pelaku cabut senjata tajam jenis parang tersebut lalu pelaku gunakan untuk menganiaya beberapa orang korban yang ada disekitar kejadian," jelasnya. 

Padahal, empat warga yang satu di antaranya seorang wanita berinisial ISEM alias I, dan tiga pria berinisial AM, IA dan MSS itu diduga bukan orang yang melakukan penimpukan batu terhadap Waldo.

Namun, keempatnya mendapatkan luka-luka karena keberingasan Waldo hingga dilarikan ke rumah sakit.

"Dia (pelaku menyerang) random. Dia membabi buta karena tidak bisa mengendalikan emosinya," ucapnya.

ilustrasi pembacokan
ilustrasi pembacokan (dok.istimewa)

Setelah mendapat laporan, polisi bergerak dengan mendatangi lokasi kejadian namun pelaku sudah tidak ada.

Setelah diselidiki, ternyata pelaku berada di sebuah indekos yang beralamatkan di Jalan Rawa Sengon, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Namun, pihak kepolisian harus menembak kaki pelaku karena melawan saat hendak ditangkap.

Baca juga: Polda Jabar Klaim Ibu Pegi Tersangka Kasus Vina Menolak Dites Psikologi, Ayahnya Sudah Kemarin

"Jadi pada saat kita akan melakukan penangkapan di kontrakan kos-kosannya, pelaku melakukan perlawanan sehingga berdasarkan riwayat kejahatan dan lain-lain membahayakan petugas.

Kami melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan