Sepasang Kekasih Biang Kerok Pengeroyokan Pelajar hingga Tewas di Mampang jadi Tersangka
Meski sepasang kekasih itu tersangka, polisi masih memburu dua orang lainnya yang turut terlibat dalam peristiwa pengeroyokan tersebut.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akhirnya menetapkan ND dan kekasihnya R sebagai tersangka kasus penganiayaan disertai pengeroyokan terhadap FY (20) hingga tewas di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024) kemarin.
Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Y Kanitero mengatakan untuk tersangka ND, dia beperan memukul dan menendang mulai dari bagian perut hingga kepala korban saat peristiwa penganiayaan.
ND kata David Kanitero juga dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP.
"Tersangka ND kami jerat Pasal 340 Sub 338 Sub 170 ayat 2 ke-3 KUHP dimana dia beperan memukul dan menendang bagian kepala, dada dan perut (korban)," kata Kanitero saat dikonfirmasi, Jum'at (7/6/2024).
Baca juga: Detik-detik Sepasang Kekasih di Cimahi Ditangkap usai Cetak dan Edarkan Uang Palsu
Sementara itu, untuk tersangka anak berinisial R berperan memberikan kesempatan tersangka ND melalukan pengeroyokan terhadap FY.
R pun dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP Jo 56 ayat 2 KUHP.
Adapun ancaman pidana bagi ND kata Kapolsek ia terancam dikenakan maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
"(Sedangkan R) Kalau anak hukuman maksimalnya sepertiganya," pungkasnya.
Meski sepasang kekasih itu tersangka, polisi masih memburu dua orang lainnya yang turut terlibat dalam peristiwa pengeroyokan tersebut.
Sebelumnya terkait perkara ini, seorang pelajar berinisial FY (20) tewas setelah dikeroyok oleh sejumlah orang di Jalan Kemang Timur V RT 06 RW 04, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Insiden pengeroyokan terhadap korban yang merupakan warga Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan itu diketahui terjadi pada Kamis (6/6/2024) sekira pukul 11.15 WIB.
Baca juga: Mirip Kasus di Tangsel, Mama Muda di Bekasi Rekam & Lecehkan Anak Juga Disuruh Icha Shakila
Polisi yang mendapatkan laporan atas kejadian tersebut langsung melakukan penyelidikan dan menangkap satu orang pelaku.
"Salah satu pelaku berhasil diamankan. Pelaku ND (19)," kata Kapolsek Mampang Kompol David Y Kanitero saat dihubungi, Kamis (6/6/2024).
David menyebut pelaku berhasil ditangkap karena ada pengemudi ojek online (ojol) yang membuntuti pelaku usai pengeroyokan.
Momen Hakim Tegur Nikita Mirzani yang Kembali Adu Mulut dengan Jaksa: Ini Bukan Pasar! |
![]() |
---|
Khawatir Permohonan Perwalian Anak oleh Suami Mpok Alpa, Keluarga Menduga Ada Tujuan Lain |
![]() |
---|
Lisa Mariana Dilaporkan Terkait dengan Kasus Dugaan Penipuan, Jumlah Korban Capai 18 Orang |
![]() |
---|
Sidang Cerai Perdana Andre Taulany Akan Digelar 24 September, sang Artis Wajib Hadir? |
![]() |
---|
Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Vonis Ringan Kasus Narkoba Keempat Tuai Sorotan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.