Kamis, 2 Oktober 2025

Terungkap Detik-detik Pembunuhan Pemilik Warung Kelontong di Tangsel dan Ini Peran 2 Pelaku

FA dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan NA dijerat pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP

Editor: Eko Sutriyanto
TribunTangerang/Ikhwana Mutuah Mico
Suasana Lokasi penemuan mayat di Komplek Makadam di Jalan H Saleh, Benda Baru, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Sabtu (11/5/2025). 

Untuk pelaku FA, dia sakit hati karena kerap dimarahi oleh korban sedangkan NA sakit hati gegara korban tidak mau memberikan utang rokok.

Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Sedangkan NA dijerat dengan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (m31)

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Kronologi Pria di Pamulang Dibunuh Keponakan Jasadnya Dibuang di Pinggir Jalan Terbungkus Sarung

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved