Senin, 29 September 2025

Bareskrim Temukan WN Nigeria Konsumsi Tembakau Gorila saat Ungkap Sindikat Penipuan Manipulasi Email

Himawan menyebut pihaknya menyerahkan penanganan kasusnya ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Dittipidsiber Bareskrim Polri membongkar kasus bisnis email compromise atau penipuan manipulasi data pada email hingga merugikan sebuah perusahaan Singapura bernama Kingsford Huray Development Ltd senilai Rp32 miliar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri sempat mengamankan seorang warga negara (WN) Nigeria bernama Henry Cidum (34) karena kedapatan tengah mengonsumsi tembakau gorila.

Hal ini saat penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri tengah menangkap lima tersangka kasus penipuan manipulasi email yang merugikan perusahaan asal Singapura, Kingsford Huray Development Ltd, hingga Rp 32 miliar.

"Turut diamankan satu warga negara Nigeria atas nama Henry Cidum, 34 tahun, yang sedang menggunakan tembakau gorila," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers, Selasa (7/5/2024).

Saat ditangkap, Himawan menjelaskan, penyidik menemukan ada 5 linting tembakau gorila dari tangan Henry. 

Namun, Himawan menyebut pihaknya menyerahkan penanganan kasusnya ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Baca juga: Polres Metro Bekasi Amankan 6 Anggota Komplotan Pembuat dan Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Gorila

"Sudah dikoordinasikan dengan Direktorat Narkoba Bareskrim dan dilimpahkan kepada Imigrasi karena tidak memiliki identitas," ucapnya.

Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri membongkar kasus bisnis email compromise atau penipuan manipulasi data pada email hingga merugikan sebuah perusahaan Singapura bernama Kingsford Huray Development Ltd senilai Rp32 miliar.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan dalam kasus ini, sebanyak 5 orang yang dua di antaranya warga negara Nigeria ditangkap.

Adapun para tersangka yakni dua WN Nigeria berinsial CO alias O dan EJA (37). Sedangkan dua orang warga negara Indonesia (WNI) berinisial DM alias L (38), YC (39) dan I (41).

"Kasus terkait dengan manipulasi data atau bisnis email compromise dengan menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data komunikasi antara perusahaan Internasional," kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (7/5/2024).

Kasus ini bermula saat para pelaku mengetahui bahwa perusahaan Kingsford ingin melakukan kerja sama pembelian dengan PT Huttons Asia.

Setelahnya, para tersangka ini membuat perusahaan tiruan bernama PT Huttons Asia Internasional.

Himawan mengatakan sindikat ini menggunakan email palsu hingga rekening palsu dari PT Huttons tersebut untuk mengelabuhi perusahaan Singapura tersebut.

"Modus operandi para pelaku adalah mengelabui korban dengan menggunakan email palsu, yaitu mengganti posisi alfabet atau menambahkan beberapa satu atau beberapa alfabet pada alamat email sehingga menyerupai aslinya," ungkapnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan