Minggu, 5 Oktober 2025

Toyota Fortuner Berpelat Dinas TNI Palsu

TNI Sebut Sopir Fortuner Arogan Pakai Pelat Dinas Palsu Rugikan Instansi: Melebihi Gaya Tentara 

Puspom TNI mengatakan seorang sipil tidak seharusnya mengemudikan kendaraan berpelat dinas TNI

Editor: Erik S
Istimewa/ Akun YouTube Kompas.com
Pierre WG Abraham, pengemudi Fortuner arogan berpelat TNI, ditampilkan ke publik saat mengenakan baju tahanan di Mapolda Metro Jaya 

"Cuman walaupun nomor pelat dinas itu ada harus ada perpanjangan siapa bukti setelahnya. Nah kakaknya itu hanya bisa...teregister di Mabes TNI dia hanya bisa menggunakan sampai 2018. Lalu pada 2019 itu dilakukan pemutihan pelat nomor dinas itu," tuturnya. 

Dalam kasus ini, PWGA sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. (Kompas.com/Tribunnews)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved