Senin, 29 September 2025

Tampang Pejabat Dishub DKI yang Dicopot Karena Buang Sampah Sembarangan: Kehilangan TKD Rp23,3 Juta

Jumlah tunjangan jabatan sebagai Kasatpel Perhubungan di Kecamatan Jatinegara sebesar Rp23,3 juta.

Editor: Erik S
Istimewa
Tampang Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Sudinhub Jakarta Timur Agustang Pelani 

Disampaikan Heru, selama pemberlakuan sanksi tersebut, Agustang juga tak akan mendapatkan tunjangan kinerja daerah (TKD).

Adapun tunjangan jabatan sebagai Kasatpel Perhubungan di Kecamatan Jatinegara sebesar Rp23,3 juta.

Besaran tunjangan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

"Dua bulan gadapat TKD dan lain lain, kan ada prosedur administrasi ASN," kata Heru di Balai Kota, Kamis (18/4/2024).

Baca juga: Viral Karcis Parkir Ditempeli Tarif Titip Helm Rp1.000, Dishub Yogyakarta: Jukirnya Terlalu Kreatif

Agar peristiwa semacam ini tak terulang, Heru mengakui tak bisa mengawasi seluruh ASN di Jakarta.

Karenanya, ia menyerahkan kepada jajaran Kepala Dinas hingga Kepala Suku Dinas di tiap wilayah untuk mengawasi para anak buahnya.

"Masing masing Kasudin dan Kepala Dinas mengawasi, kan tidak mungkin saya mengawasi semua. (Pokoknya) sudah dikenakan sanksi," ujar Heru.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Inilah Tampang Oknum Pejabat Dishub DKI Agustang yang Pakai Mobil Dinas & Buang Sampah di Puncak

dan

Sanksi untuk Petugas Dishub yang Buang Sampah Dianggap Terlalu Ringan, Begini Kata Heru Budi

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan