Senin, 29 September 2025

Tampang Pejabat Dishub DKI yang Dicopot Karena Buang Sampah Sembarangan: Kehilangan TKD Rp23,3 Juta

Jumlah tunjangan jabatan sebagai Kasatpel Perhubungan di Kecamatan Jatinegara sebesar Rp23,3 juta.

Editor: Erik S
Istimewa
Tampang Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Sudinhub Jakarta Timur Agustang Pelani 

Namun ia berhasil meloloskan diri.

Remaja asal Banten, Pandeglang ini menginjak pedal gas penuh saat mundur cukup jauh.

Untung, di belakangnya tidak ada petugas maupun warga.

Kemudian dia kembali dicegat oleh seorang petugas Dishub agar segera keluar dari mobil saat hendak melaju ke arah depan.

Namun, PO tetap menancapkan gas untuk melarikan diri agar terhindar dari penilangan.

Viral pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membuang sampah sembarangan saat berada di Puncak, Bogor.
Viral pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membuang sampah sembarangan saat berada di Puncak, Bogor. (Tangkap layar kanal Instagram @bogorinfo)

Dengan kecepatan tinggi dan tak terkendali, PO menghantam sebuah motor petugas yang mencegatnya. 

Kemudian disusul menghantam dua motor petugas yang berhenti tak jauh di depannya.

Seorang petugas Dishub mencoba untuk mencegahnya akan tetapi PO berhasil meloloskan diri.

Petugas Dishub itu pun terserempet angkutan umum yang dikendarai PO dengan kencang.

Namun, sopir angkot di bawah umur itu akhirnya tertangkap petugas dishub di putaran balik Jembatan Kalibata arah Condet.

"Pengendara itu tidak mau diperiksa awalnya. Karena takut, dia panik belum siap. Dia juga menyerempet satu anggota," terang Kasatpel Dishub Kecamatan Pancoran, Agustang kepada TribunJakarta.com, pada Kamis (13/9/2018) di Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, Pancoran.

Baca juga: Dishub DKI Nonaktifkan Kasatpel yang Bawa Mobil Patroli ke Puncak: Bermula dari Buang Sampah

Saat diperiksa, STUK (Surat Tanda Uji Kendaraan) sudah habis.

"Yang bersangkutan juga tidak punya SIM. Sejanjutnya kendaraan disetop operasi dan sopir diamankan di Polres Jakarta Selatan Unit Lakalantas karena sudah membahayakan petugas,” pungkas Agustang.

Tidak dapat tunjangan selama dua bulan

Agustang Pelani kini sementar dicopot dari jabatannya. Dia tidak lagi menerima tunjangan selama dua bulan.

Apa komentar Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono?

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan