Upah Tak Layak Guru Honorer di Jakarta Selatan: Dari yang Tidak Digaji hingga Rp300 Ribu per Bulan
Sang guru tiap bulannya hanya mendapatkan uang dari hasil patungan para orang tua siswa.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang honorer guru Agama Kristen di sebuah SMP Negeri di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan disebutkan selama dua tahun tak pernah mendapatkan upah.
Temuan itu disampaikan oleh Ketua Forum Guru Agama Kristen Indonesia (Forgupaki) DKI Jakarta, Abraham Pellokila.
Abraham mengatakan, selama ini sang guru sudah mengupayakan berbagai cara agar pihak sekolah bisa memberikan upah layak kepadanya.
Baca juga: Cerita Guru Honorer di Jakarta Terima Gaji Rp 300 Ribu Per Bulan Padahal di Kwitansi Rp 9 Juta
Namun selama dua tahun terakhir tak juga dia mendapatkan upah.
"Gurunya sudah mengkomunikasikan ke kepala sekolah tapi gak pernah dibayarkan juga selama dua tahun ini. Saya juga heran kenapa kepala sekolahnya bisa setega itu," kata Abraham saat dihubungi, Rabu (29/11/2023).
Untuk membiayai kehidupan selama ini, Abraham mengatakan sang guru tiap bulannya hanya mendapatkan uang dari hasil patungan para orang tua siswa.
"Jadi selama dua tahun ini dia hanya dapat uang dari para orang tua siswa yang pada patungan," kata Abraham.
Upah tak layak yang diterima para guru honorer mata pelajaran Agama Kristen terungkap saat Forgupaki audiensi dengan Komisi E DPRD DKI Jakarta pekan lalu.
Abraham menyebut selain yang tak dibayar, banyak juga guru honorer Agama Kristen di DKI yang menerima upah mulai dari Rp300 ribu sampai Rp1,3 juta.
Jumlahnya mencapai 40 guru honorer Agama Kristen di DKI yang mendapatkan upah tak layak selama ini.
Yang jadi sorotan yakni guru honorer Agama Kristen di SDN Malaka Jaya 10 Duren Sawit yang mendapatkan upah Rp300 ribu meski menandatangani kuitansi upah senilai Rp9 juta untuk dua bulan.
Terkait nasib miris yang dialami oleh sejumlah guru honorer Agama Kristen, Abraham menunggu hasil investigasi yang tengah dilakukan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Baca juga: Oknum Kades di Kabupaten Talakar Cabuli Mahasiswi dan Honorer, Pj Bupati Bentuk Tim Investigasi
"Kemarin kami sudah kasih data-datanya ke Disdik dan DPRD, sekarang kami tengah menunggu update dari mereka," kata Abraham.
Jawaban Disdik DKI
Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengklaim tak ada pemotongan upah guru honorer agama Kristen di SDN Malaka Jaya 10, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Guru agama Kristen di SDN Malaka Jaya 10 tersebut sebelumnya dikabarkan hanya menerima upah Rp 300 ribu perbulan.
Padahal, ia mengaku telah diminta menandatangani kuitansi penerimaan uang dengan nominal yang tertulis Rp 9 juta untuk upah bulan Juli-Agustus.
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo pun menyebut, upah guru honorer agama Kristen itu tidak dipotong.
Sebab uang Rp 9 juta yang tertulis di kuitansi itu dibagi dengan dua guru honorer lainnya.
Hal ini berdasar kesepakatan yang terjadi antara tiga guru honorer di SDN Malaka Jaya 10, yakni guru honorer agama Kristen, guru mata pelajaran bahasa Inggris, dan guru kelas.
"Kesepakatan mereka, antara mereka enggak masalah kok (satu honor guru dibagi tiga)," kata Purwosusilo di SDN Malaka Jaya 10, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (29/11/2023).
Menurutnya upah guru honorer mengikuti besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta dan besar anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diterima pihak sekolah, yakni Rp 4,6 juta.
Baca juga: Sosok dan Peran Ayah-Anak Pembunuh Pegawai Honorer RSUD Karawang, Setahun jadi Dukun Pengganda Uang
Tapi karena secara anggaran hanya terdapat upah untuk satu orang guru honorer, gaji tersebut hanya dapat ditransfer melalui satu orang saja atau tidak bisa dibagi secara langsung.
"Tidak bisa langsung ditransfer ke masing-masing karena dari BOS dianggarkan hanya satu orang. Karena yang ada di Dapodik (data pokok pendidikan) cuman satu," ujar Purwosusilo.
Dalam kasus di SDN Malaka Jaya 10 uang Rp 9 juta diterima guru honorer agama Kristen pada bulan September 2023 lalu.
Jumlah itu adalah upah akumulasi untuk pembayaran dua bulan, yakni Juli dan Agustus 2023.
Sebelum dibagi tiga guru honorer, uang Rp9 tersebut lebih dulu diserahkan kepada pihak bendahara SDN Malaka Jaya 10 sebagai bukti gaji para guru honorer sudah diterima.
Hal ini yang menurut Dinas Pendidikan DKI Jakarta disalahpahami bahwa guru agama Kristen di SDN Malaka Jaya 10 diminta menandatangani kuitansi uang Rp 9 juta tapi hanya menerima Rp300 ribu.
"Kenapa diserahkan ke bendahara (sekolah) baru dibagi untuk memastikan saja. Bahwa masing-masing sudah menerima. Jadi honor ditransfer ke ibu itu tapi untuk bertiga," tutur Purwosusilo.
Baca juga: 2 Pegawai Honorer Pemkab Lumajang yang Terlibat Narkoba Dipecat, Tes Urine Seluruh Pegawai Dilakukan
Terkait pembagian gaji masing-masing guru honorer yang membuat guru agama Kristen hanya menerima gaji Rp 300 ribu per bulan, Purwosusilo menuturkan hal itu bersifat kesepakatan.
Berdasar penelusuran Dinas Pendidikan DKI, masing-masing guru honorer di SDN Malaka Jaya 10 sudah mengetahui bahwa terdapat perbedaan nominal pembagian gaji di antara mereka.
"Ya mereka (yang menentukan nominal masing-masing upah). Tentunya atas sepengetahuan sekolah. Tadi saya tanya (guru agama Kristen) dia tahu, bukannya enggak tahu," lanjut Purwosusilo.
Penulis: Elga Hikari Putra/Bima Putra
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Miris, Guru Honorer di Jaksel Selama Dua Tahun Tak Dibayar, Orang Tua Siswa Patungan Tiap Bulan
dan
Disdik DKI Sebut Upah Guru Honorer di SDN Malaka Jaya 10 Tak Dipotong, Tapi Dibagi Tiga Orang
Sumber: TribunJakarta
Penampilan Tasya Farasya Jalani Sidang Cerai Perdana di PA Jaksel, Tenteng Tas Hermes |
![]() |
---|
Andre Taulany Tak Hadiri Sidang Perdana Perceraian, Hanya Diwakili Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Sidang Cerai Perdana Andre Taulany Digelar Hari Ini, Sang Artis Bakal Hadir? |
![]() |
---|
Pengacara Aji Darmaji Tegaskan Tak Tunggu 40 Harian Mpok Alpa untuk Urus Hak Perwalian: Cuma Budaya |
![]() |
---|
BPOM Enggan jadi Saksi, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Soroti Peran Krusialnya di Persidangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.