Kamis, 2 Oktober 2025

Trio Oknum TNI Raup Uang Ratusan Juta dari Belasan Kali Menculik dan Memeras Pedagang Obat Ilegal

Berdasar dakwaan Oditur Militer, para pelaku menculik dan memerasa pedagang obat ilegal.

Editor: Erik S
TribunJakarta.com/Bima Putra
Tiga oknum anggota TNI, termasuk anggota Paspampres, Praka Riswandi Malik, terdakwa pembunuhan berencana Imam Masykur dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (30/10/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, CAKUNG - Ketiga oknum TNI yakni Praka Riswandi Manik anggota Paspampres, Praka Heri Sandi anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmowir anggota Kodam Iskandar Muda ternyata sudah belasan kali melakukan penculikan.

Berdasar dakwaan Oditur Militer yang disampaikan pada sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, para pelaku menculik dan memeras pedagang obat ilegal.

Modusnya dengan berpura-pura menjadi anggota Polri dengan menggerebek toko kosmetik menjual obat-obatan terlarang, lalu menculik pegawai toko dengan dalih dibawa ke kantor.

Baca juga: Tiga Oknum TNI Pelaku Pembunuhan Berencana Imam Masykur Hadapi Sidang Dakwaan Hari Ini

Kemudian dalam perjalanan mereka meminta uang hingga puluhan juta rupiah dengan alasan agar proses hukum kasus peredaran obat-obatan ilegal dilakukan korban tak berlanjut.

"Bahwa sejak bulan April 2022 sampai dengan 12 Agustus 2023 para terdakwa pernah melakukan penggerebekan (palsu)," kata Oditur Militer, Letkol Chk Upen Jaya Supena, Senin (30/10/2023).

Praka Riswandi Manik dan Praka Heri Sandi lebih dulu berkecimpung melakukan aksi penculikan dan pemerasan, sementara Praka Jasmowir bergabung sejak bulan Oktober 2022.

Guna memuluskan ulahnya para pelaku menyiapkan rompi anggota Polri, surat tugas palsu yang dicetak pribadi, dan atribut lain seperti borgol guna mengelabui para korban.

Dari pengakuan ketiga terdakwa saat proses penyidikan, mereka pernah beraksi melakukan pemerasan di wilayah Tangerang sebanyak empat kali hingga meraup uang sebanyak Rp53 juta.

"Di wilayah Bekasi sebanyak dua kali dengan uang yang diperoleh sebesar Rp20 juta. Yaitu pada awal bulan Oktober 2022 di wilayah Cikarang, dan bulan September di wilayah Narogong," ujar Upen.

Baca juga: Seorang Perempuan di Bengkulu Mengaku Dianiaya Mantan Suaminya Seorang Oknum TNI AD

Kemudian para pelaku juga pernah dua kali beraksi di Jakarta Timur, yakni di wilayah Kelurahan Klender dan Kecamatan Pulogadung dengan meraup uang sebanyak Rp20 juta.

Pada bulan Januari dan Februari 2023 para terdakwa dua kali beraksi di Jakarta Selatan, tepatnya di wilayah Ragunan dan Kemang dengan melakukan pemerasan sebanyak Rp19 juta.

"Di wilayah Depok (terdakwa beraksi) sebanyak dua kali. Uang yang diperoleh kurang lebih Rp20 juta, yaitu pada bulan April 2023 di Cibinong, dan Mei 2023 di Kelapa Dua," tutur Upen.

Aksi terakhir dilakukan para terdakwa yakni pada 12 Agustus 2023 saat mereka berupaya memeras Imam Masykur, pegawai toko kosmetik di wilayah Ciputat lalu berujung pembunuhan.

Pada malam kejadian tersebut para terdakwa juga berupaya melakukan pemerasan terhadap pedagang obat ilegal di kawasan Condet, Jakarta Timur, namun korban selamat karena dilepaskan.

Baca juga: Anggota Polisi di Kalsel Dianiaya Oknum TNI: Korban Disebut Punya Hubungan dengan Istri Pelaku

"Hasil dari kegiatan penggerebekan toko obat dan kosmetik menjual obat-obatan terlarang digunakan para terdakwa untuk kebutuhan hidup sehari-hari, tidak ada uang tersisa," lanjut Upen.

Sebelumnya, ketiga didakwa pembunuhan berencana terhadap pemuda asal Bireuen, Aceh, Imam Masykur.

Didakwa pembunuhan berencana

Kasus tewasnya pegawai toko kosmetik asal Bireuen, Aceh, atas nama Imam Masykur di tangan tiga oknum TNI dinyatakan sebagai pembunuhan berencana.

Dalam sidang dakwaan disampaikan Oditur Militer di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (30/10/2023), ketiga oknum didakwa melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama.

Ketiga oknum TNI yakni Praka Riswandi Malik anggota Paspampres, Praka Heri Sandi anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmowir anggota Kodam Iskandar Muda.

Baca juga: Ancaman Praka Riswandi ke Ibu Imam Masykur: Kalau Ibu Tidak Sayang, Saya Bunuh Anak Ibu

Oditur Militer selaku penuntut umum dalam peradilan militer mendakwa ketiga terdakwa dengan pasal kombinasi, yakni terkait pembunuhan berencana, penganiayaan, hingga penculikan.

Dakwaan kesatu primair Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, bahwa Praka Riswandi Malik bersama-sama Praka Heri, dan Praka Jasmowir melakukan pembunuhan berencana.

Kemudian Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lalu kedua Pasal 328 KUHP tentang penculikan Juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan kombinasi ini sesuai dengan hasil penyidikan Pomdam Jaya dan penelitian berkas perkara Oditur Militer.

"Kalau 340 KUHP ancaman pidana maksimal mati, seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun," kata Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi, Senin (30/10/2023).

Baca juga: Anggota DPD RI Asal Aceh Soroti Adegan Tewasnya Imam Masykur di Dalam Mobil Saat Rekonstruksi

Selama proses sidang ini, Praka Riswandi Malik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir yang dihadirkan secara langsung tampak tertunduk mendengarkan Oditur Militer menyampaikan dakwaan.

Setelah dakwaan rampung disampaikan, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta sempat menanyakan kepada para terdakwa apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak.

Ketiga terdakwa pun sempat berembuk dengan tim penasihat hukumnya di ruang sidang, tapi setelah proses pembicaraan tersebut mereka sepakat tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.

"Tidak mengajukan eksepsi. Sehingga persidangan dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi," ujar Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut Kum Awan Karunia Sanjaya.

Rencananya sidang lanjutan beragenda pemeriksaan saksi dari pihak Oditur Militer akan digelar pada Kamis (2/11/2023) sekira pukul 09.00 WIB di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Penulis: Bima Putra

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Sudah 14 Kali Culik dan Peras Pedagang Obat Ilegal

dan

Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Imam Masykur, Oknum Paspampres Tak Ajukan Eksepsi

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved