Senin, 29 September 2025

Oknum Paspampres Aniaya Pemuda

Anggota DPD RI Asal Aceh Soroti Adegan Tewasnya Imam Masykur di Dalam Mobil Saat Rekonstruksi

Haji Uma berharap para tersangka bisa dihukum seberat-beratnya dengan pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana

Penulis: Gita Irawan
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Gita Irawan
Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma usai rekonstruksi kasus Imam Masykur di Mapomdam Jaya Jakarta pada Selasa (26/9/2023) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma menyoroti rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian pemuda asal Aceh Imam Masykur.

Haji Uma yang turut hadir dalam proses rekonstruksi di Mapomdam Jaya Jakarta pada Selasa (26/9/2023) tersebut menyoroti adegan tewasnya Imam Masykur di dalam mobil yang digunakan para tersangka.

"Sebelumnya kan ada kabar bahwa dia membawa pulang ke rumah, lalu diberikan minum di rumah.

Tapi itu tidak terlihat tadi. Bahwa (Imam Masykur) itu meninggalnya dalam mobil. Itu kan meninggalnya di dalam mobil. Ketika meninggal di dalam mobil, kemudian baru dibuang," kata Haji Uma usai rekonstruksi.

Selain itu, ia juga menyoroti adegan ketika para tersangka menjemput korban kedua di daerah Condet Jakarta Timur.

Baca juga: Hotman Paris Duga Para Tersangka Kasus Imam Masykur Punya Bos Oknum Pengusaha 

Menurutnya, hal tersebut membuktikan ada jeda waktu antara penganiayaan yang dilakukan para tersangka kepada Imam Masykur hingga Imam Masykur tewas di dalam mobil tersebut.

"Berarti almarhum Imam Masykur ini tidak sekaligus dengan korban yang kalau tidak salah bernama H dibawa dalam satu mobil.

Berarti ini setelah dianiaya di dalam mobil, kemudian berhenti, kemudian dijemputlah satu orang bernama H ini, kemudian ikut bersama mobil itu," kata dia.

"Selanjutnya, setelah Imam Masykur ini dianiaya para tersangka, kan meninggal. Rupanya tidak bernapas lagi begitu dilihat, begitu diperiksa.

Ketika tidak bernapas lagi, dia panik. (Ketika) Panik ini korban yang satu lagi, yang namanya H ini dilepaskan di tengah jalan tanpa membayar tebusan," sambung dia.

Dengan demikian, menurutnya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tepat diterapkan kepada para tersangka.

Ia berharap para tersangka bisa dihukum seberat-beratnya dengan pasal tersebut.

"Harapan saya sendiri selaku wakil rakyat, ya memang ini harus dihukum seberat-beratnya dengan (pasal) 340 (KUHP), karena ini pembunuhan berencana," kata dia."

"Karena yang sangat ironis dan menyedihkan, mereka tidak memberikan waktu. Padahal ibunya kan sudah mengatakan berikan saya jeda waktu, saya akan mengusahakan duit yang anda minta. Tapi kenapa langsung dibunuh. Ini kan tidak ada perikemanusiaan," sambung dia.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan