Rabu, 1 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Berkas Diterima, Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Sidang Banding 19 Oktober 2023 di PT DKI

Mario Dandy dan Shane Lukas akan jalani sidangan banding Kamis 19 Oktober 2023 yang digelar secara terbuka untuk umum di Pengadilan Tinggi DKI.

TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Shane Lukas bersama Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Mario divonis hakim pidana 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat berencana pada David Ozor. Sementara Shane Lukas, divonis pidana selama lima tahun penjara. Mario Dandy dan Shane Lukas akan jalani sidangan banding Kamis 19 Oktober 2023 yang digelar secara terbuka untuk umum di Pengadilan Tinggi DKI. TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA/SRIHANDRIATMO MALAU/APFIA TIOCONNY BILLY 

Adapun jaksa dijelaskan Djuyamto juga mengajukan banding ditanggal yang sama yakni 12 September.

"Ternyata dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, jaksa penuntut umum juga mengajukan banding pada tanggal yang sama, tanggal 12 September 2023," kata Djuyamto.

Humas PN Jaksel, Djuyamto.
Humas PN Jaksel, Djuyamto. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Setelah itu, lebih lanjut Djuyamto menjelaskan bahwa PN Jakarta Selatan saat ini sedang mempersiapkan berkas dan akan dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Dan selanjutnya terkait hal itu Djuyamto menuturkan, nantinya hakim dari PT DKI Jakarta lah yang akan menangani serta memeriksa banding tersebut.

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentu akan segera menyiapkan berkas dan akan segera dikirim ke pengadilan tinggi banding," pungkasnya.

Terkait kasus keduanya, pada sidang vonis sebelumnya Mario Dandy telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 12 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Shane Lukas divonis lebih rendah yakni 5 tahun penjara serta dibebaskan dari beban pembayaran biaya restitusi kepada David.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved