Sabtu, 4 Oktober 2025

Penyelundup Ribuan Ekstasi di Jakpus Mengaku Hanya Diupah Rp 2 Juta, Kapolres: Tidak Masuk Akal

Pelaku penyelundup ribuan butir ekstasi, FA (31) mengaku hanya mendapat upah sebesar Rp 2 juta pada saat mengedarkan barang haram tersebut.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Arif Fajar Nasucha
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Barang bukti narkoba jenis ekstasi yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat. 

"Dari hasil tangkapan tersebut, kalau diasumsikan harga 1 butir ekstasi harga di pasaran senilai Rp 500 ribu. Maka nilai barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak Rp 27,5 miliar," ucapnya.

"Dan diharapkan mampu menyelamatkan sebanyak 55 ribu nyawa manusia," tambahnya.

Lebih lanjut mengenai kasus ini, Komarudin masih mendalami kemana pelaku FA akan mengedarkan barang haram tersebut.

Namun pihaknya menduga bahwa ribuan ekstasi itu akan disuplai ke tempat-tempat hiburan malam yang ada di Jakarta.

"Dugaan awal akan disebarkan ke tempat-tempat hiburan yang ada di Ibu Kota," jelasnya.

Baca juga: Jualan Sabu dan Ekstasi di Tempat Hiburan Malam, Dua Ibu Muda di Bandung Terancam Penjara 20 Tahun

Atas perbuatannya, polisi pun menjerat FA dengan pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman maksimal mati," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved