Senin, 29 September 2025

Tilang Uji Emisi Kendaraan, Pengamat Bilang Pemerintah Nggak Punya Konsep Atasi Polusi

Pengendara yang tak lolos uji emisi harus membayar denda tilang sebesar Rp250.000-Rp500.000.

Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan uji emisi di kawasan Terminal Blok M, Jakarta, Jumat (25/8/2023). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melakukan uji coba tilang uji emisi bermotor pada Jumat (25/8/2023) di lima titik yang tersebar di lima wilayah kotamadya sebagai upaya pengendalian pencemaran udara di Jakarta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Pria asal Jakarta Barat ini mengatakan, motornya tersebut sudah dipakai dari tahun 2016. Sepanjang tujuh tahun ia menggunakan, tak pernah lupa dirinya melakukan servis kendaraan.

Karena itu, tilang emisi hari ini membuatnya agak kesal.

"Cuma dibilangnya emang CO-nya tinggi. Oli baru diganti kemarin, bensin enggak pernah gonta-ganti, cuma baru servis. Cuma jarang dicuci motornya gitu," jelasnya.

Dia berujar, nantinya ia akan menjalani persidangan di pengadilan buntut tilang uji emisi tersebut. Husniawan sendiri baru pertama kali mengikuti uji emisi tersebut.

"Di surat tilangnya Rp500.000, cuma kalau datang ke kejaksaan tadi polisi bilang, katanya kalau kami enggak punya uang adanya segini, bilang aja segitu."

"Nanti di kejaksaan mungkin ada keringanan nanti di sana. Ya semoga aja diringanin," harap Husniawan.

"Tapi saya tahunya cuma ada emisi doang. Cuma enggak tahu kalau kalau misalnya enggak lolos ketilang gitu," pungkasnya.

Sementara itu di Surabaya tidak menutup kemungkinan aturan tersebut juga akan berlaku.

Tanda-tandanya sudah mulai terlihat, Dishub dan polisi beberapa kali terpantau melakukan razia secara stationer kendaraan berkapasitas cc besar di jalan-jalan protokol.

Kendaraan yang kerap menjadi sasaran seperti mobil pribadi, truk pickup, mikrolet, bus, dan truk, baik yang menggunakan bahan bakar bensin maupun solar.

KBO Sat Lantas Polrestabes Surabaya, AKP Satriyono mengatakan, kendaraan yang terdeteksi mengeluarkan banyak emisi akan ditempeli stiker.

Stiker tersebut ada tulisan kendaraan tidak laik jalan, ditambah lagi si pemilik diberi Elektronik Simpati Teguran Presisi (ESTP).

"Nah, kemudian pemilik diberi waktu satu minggu untuk segera melakukan uji KIR di Kantor Dishub."

"Uji KIR untuk mengetahu komponen apa yang perlu diperbaiki atau diganti," kata AKP Satriyono.

Selain itu jangan anggap enteng teguran tersebut, karena tersimpan dalam sebuah data yang bisa diakses secara online.

Bila pemilik kendaraan terkena razia lebih dari satu kali. maka selanjutnya bukan tidak mungkin akan kena tilang polisi.

"Teguran ini terdata secara online. Bila pemilik kendaraan mengabaikan dan suatu saat kena razia lagi maka tindakannya tidak berhenti pada surat teguran saja. Tapi diberlakukan sanksi tilang," ucap Satriyono.

Laporan reporter Alga | Tribun Jatim

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan