Tilang Uji Emisi Kendaraan, Pengamat Bilang Pemerintah Nggak Punya Konsep Atasi Polusi
Pengendara yang tak lolos uji emisi harus membayar denda tilang sebesar Rp250.000-Rp500.000.
Editor:
Choirul Arifin
Pria asal Jakarta Barat ini mengatakan, motornya tersebut sudah dipakai dari tahun 2016. Sepanjang tujuh tahun ia menggunakan, tak pernah lupa dirinya melakukan servis kendaraan.
Karena itu, tilang emisi hari ini membuatnya agak kesal.
"Cuma dibilangnya emang CO-nya tinggi. Oli baru diganti kemarin, bensin enggak pernah gonta-ganti, cuma baru servis. Cuma jarang dicuci motornya gitu," jelasnya.
Dia berujar, nantinya ia akan menjalani persidangan di pengadilan buntut tilang uji emisi tersebut. Husniawan sendiri baru pertama kali mengikuti uji emisi tersebut.
"Di surat tilangnya Rp500.000, cuma kalau datang ke kejaksaan tadi polisi bilang, katanya kalau kami enggak punya uang adanya segini, bilang aja segitu."
"Nanti di kejaksaan mungkin ada keringanan nanti di sana. Ya semoga aja diringanin," harap Husniawan.
"Tapi saya tahunya cuma ada emisi doang. Cuma enggak tahu kalau kalau misalnya enggak lolos ketilang gitu," pungkasnya.
Sementara itu di Surabaya tidak menutup kemungkinan aturan tersebut juga akan berlaku.
Tanda-tandanya sudah mulai terlihat, Dishub dan polisi beberapa kali terpantau melakukan razia secara stationer kendaraan berkapasitas cc besar di jalan-jalan protokol.
Kendaraan yang kerap menjadi sasaran seperti mobil pribadi, truk pickup, mikrolet, bus, dan truk, baik yang menggunakan bahan bakar bensin maupun solar.
KBO Sat Lantas Polrestabes Surabaya, AKP Satriyono mengatakan, kendaraan yang terdeteksi mengeluarkan banyak emisi akan ditempeli stiker.
Stiker tersebut ada tulisan kendaraan tidak laik jalan, ditambah lagi si pemilik diberi Elektronik Simpati Teguran Presisi (ESTP).
"Nah, kemudian pemilik diberi waktu satu minggu untuk segera melakukan uji KIR di Kantor Dishub."
"Uji KIR untuk mengetahu komponen apa yang perlu diperbaiki atau diganti," kata AKP Satriyono.
Selain itu jangan anggap enteng teguran tersebut, karena tersimpan dalam sebuah data yang bisa diakses secara online.
Bila pemilik kendaraan terkena razia lebih dari satu kali. maka selanjutnya bukan tidak mungkin akan kena tilang polisi.
"Teguran ini terdata secara online. Bila pemilik kendaraan mengabaikan dan suatu saat kena razia lagi maka tindakannya tidak berhenti pada surat teguran saja. Tapi diberlakukan sanksi tilang," ucap Satriyono.
Laporan reporter Alga | Tribun Jatim
Sumber: Warta Kota
7 Pelanggaran Lalu Lintas yang Jadi Sasaran Penilangan Operasi Patuh 2025 |
![]() |
---|
Tak Pernah Merokok, Tapi Anak dan Perempuan Bisa Kena Kanker Paru, Kok Bisa? |
![]() |
---|
Tak Lagi Fokus Tilang, Polisi Lalu Lintas Akan Gencar Edukasi Keselamatan Berkendara |
![]() |
---|
Polusi Udara Jakarta Memburuk, Pimpinan MPR Minta Pemerintah Lakukan Manajemen Krisis |
![]() |
---|
Orang Muda dan Aksinya untuk Kurangi Dampak Perubahan Iklim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.