Kamis, 2 Oktober 2025

Besaran Denda Tilang Uji Emisi yang Berlaku Hari Ini, Motor Maksimal Rp 250 Ribu, Mobil Rp 500 Ribu

Berikut besaran denda tilang uji emisi yang berlaku mulai hari ini, 1 September 2023.

Tribunnews/Fahmi Ramadhan
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tak lolos dalam tahap uji emisi mulai Jum'at (1/9/2023). Berikut besaran denda tilang uji emisi yang berlaku mulai hari ini, 1 September 2023. 

1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur

2. Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara

3. Terminal Blok M, Jakarta Selatan

4. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat

5. Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat.

Cara Cek Daftar Tempat Uji Emisi

- Akses laman https://ujiemisi.jakarta.go.id/

- Pilih 'Lokasi Tempat Ujiemisi'

- Pilih 'Lokasi Tempat Ujiemisi Kendaraan Roda 2' atau 'Lokasi Tempat Ujiemisi Kendaraan Roda 4'

- Lalu pilih 'Daftar Tempat Uji Emisi Kendaraan Roda 2/4'

- Masukkan Nama Jalan/Wilayah/Tempat Uji Emisi

- Nantinya akan muncul tempat uji emisi terdekat.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel Lain Terkait Uji Emisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved