Selasa, 30 September 2025

9 Tahun NF Jadi Budak Nafsu Ayah Kandungnya, Dicabuli Sejak Kelas 4 SD, Berikut Awal Mula Terungkap

SH merupakan warga Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang tega mencabuli anaknya sejak tahun 2014 sampai 2023.

ist
Ilustrasi pencabulan. SH seorang pria di Tangerang nekat mencabuli anak kandungnya sendiri sampai 100 kali. SH merupakan warga Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang tega mencabuli anaknya sejak tahun 2014 sampai 2023. 

Pelaku langsung dipegangi petugas kepolisian untuk menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan.

"Mau saya bawa semua ini?" tanya polisi ke warga yang sudah ramai diduga di depan rumah pelaku.

"Mau aman gak nih di sini?" sambungnya lagi.

Baca juga: 3 Tahun Bebas dari Penjara, Pria di Karawang Diringkus Lagi karena Cabuli Anak di Bawah Umur

"Udah-udah," ujar warga melihat pelaku dipegangi petugas kepolisian.

Pelaku jalan keluar dari rumah sembari diteriaki tetangga-tetangganya.

Terlihat pelaku hanya bisa menunduk.

"Woooo," teriak warga.

Polisi menjerat SH dengan Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Awal Mula Terungkap

Kapolsek Teluknaga AKP Zuhri menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah abang kandung NF melihat perbuatan ayahnya tersebut secara langsung.

Mengetahui hal tersebut, anak sulung SH itu pun langsung melaporkan perbuatan bejat sang ayah ke Mapolsek Teluknaga.

"Jadi anak kandung yang pertama dari pelaku itu laki-laki, dialah yang melihat adiknya digauli sama bapaknya, lalu kemudian melapor," ujar Zuhri.

"Saat kami datang ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP), pelaku nyaris diamuk warga karena mereka geram mengetahui aksi bejat pelaku," tutur Zuhri.

Menurutnya, perbuatan bejat SH terhadap NF dilakukan saat situasi rumah dalam keadaan sepi.

"Perbuatan bejat pelaku dilakukan di rumahnya, di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, saat istrinya dan anak kandung lainnya sedang aktivitas di luar rumah," jelas Zuhri.

Saat ini, kasus pencabulan tersebut telah ditangani oleh pihak unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota.

"Karena di Polsek Teluknaga tidak ada unit PPPA, setelah pelaku berhasil diamankan, selanjutnya kami serahkan ke unit PPA Polres Metro Tangerang Kota," ujarnya. (Tribunnews.com/TribunJakarta.com)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan