Tekan Angka Kemiskinan, Pemprov DKI Tingkatan Kualitas Kawasan Permukiman
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta menjalankan sejumlah program peningkatan prasarana-sarana, dan utilitas.
Editor:
Content Writer
“Total saat ini masih ada 94 unit (rusunawa) khusus disabilitas yang masih kosong,” ungkap Retno.
Adapun unit kosong itu terdapat di Rusunawa Padat Karya (2 unit), Kelapa Gading Timur (1 unit), Nagrak (3 unit), Daan Mogot (4 unit), Tegal Alur (1 unit), Cakung Barat (3 unit), PIK Pulo Gadung (4 unit), serta PIK Pulo Gadung Tahap II (8 unit).
Untuk mendapatkan unit rusunawa khusus disabilitas itu, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang berlaku, yakni:
1. Termasuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR);
2. Memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta, serta NPWP yang masih berlaku;
3. Pemohon merupakan Kepala Keluarga sesuai yang tercantum dalam KK;
4. Sudah menikah dibuktikan dengan Surat Nikah/dokumen yang dipersamakan;
5. Tidak memiliki tempat tinggal milik sendiri yang dibuktikan dengan PM-1 dari kelurahan setempat;
6. Sanggup membayar biaya sewa rusunawa, listrik, air, dan/atau biaya lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Unit Pelayanan Rumah Susun (UPRS) yang dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan;
7. Menyertakan slip gaji atau surat keterangan penghasilan bermaterai dari pemohon dengan mengetahui Ketua RT/RW sesuai KTP domisili asal;
8. Menyertakan pas foto ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar dan ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar;
9. Berkelakuan baik dibuktikan dengan SKCK yang masih berlaku;
10. Bebas narkoba dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang;
11. Telah lolos verifikasi pendataan dengan instansi terkait;
12. Memiliki rekening Bank DKI;
13. Bersedia mendepositkan jaminan sebesar 3x tarif sewa bulanan (‘melalui rekening tabungan Bank DKI pemohon setelah ditetapkan sebagai calon penghuni rusunawa). (*)
Tarif Gratis Transjakarta, MRT, dan LRT Berlaku Mulai 31 Agustus sampai 7 September 2025 |
![]() |
---|
Jakarta Job Fair Kembali Digelar 19-20 Agustus 2025, Tersedia Ribuan Lowongan Kerja |
![]() |
---|
34 Titik Parkir Disiapkan untuk Malam Perayaan HUT ke-80 RI di Jakarta, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
17 Titik Parkir Disiapkan untuk Pesta Rakyat di Jakarta 17 Agustus 2025, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Ada Bonbin, Ini 12 Tempat Wisata yang Resmi Digratiskan Pemprov Jakarta untuk 4 Golongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.