Polisi Tangkap Pria yang Jual 20 Ribu Data Nasabah yang Diklaim Milik Bank BCA ke Dark Website
Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan dari hasil penyelidikan, tersangka menjual data tersebut ke sebuah dark web bernama breachforum.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Muhammad Zulfikar
"Jadi itulah yang kemudian diperjualbelikan oleh yang bersangkutan di web breachforums yang merupakan dark web untuk menjual beberapa data pribadi maupun data finansial dari beberapa nasabah yang kemudian dijual di web tersebut," ucapnya.
Baca juga: Gagal Minta Tebusan, LockBit Edarkan Data Nasabah BSI di Dark Web Mulai Selasa Pagi Ini
Diungkapkan Ade, motif pelaku melakukan aksinya itu adalah untuk memperoleh keuntungan. Alasan lainnya, karena pelaku merasa sakit hati karena dipecat dari pekerjaannya.
"Jadi dia sakit hati ketika diberhentikan oleh perusahaan dan kemudian pada saat yang bersangkutan karyawan di sana, baik di pinjol dan judi online, yang bersangkutan melakukan pencurian data-data nasabah yang pada saat itu mengakses pinjol atau judi online di Kamboja," tuturnya.
Atas perbuatannya, MRGP pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 32 Jo Pasal 48 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
Aksi Tabur Bunga Aliansi Perempuan Indonesia di Depan Polda Metro Jaya, Minta Delpedro Cs Dibebaskan |
![]() |
---|
Timeline Kasus Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Dimulai Juni 2025 Muncul Rencana Jahat |
![]() |
---|
Otak Penculikan Kacab Bank BUMN Dapat Informasi Rekening Dormant dari S, Polisi Lakukan Pengejaran |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Buka Ruang untuk Keluarga Diplomat Arya Daru Sampaikan Temuan Fakta Baru |
![]() |
---|
Dirreskrimum Polda Metro Jaya: Tewasnya Kacab Bank BUMN Bukan Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.