Selasa, 30 September 2025

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan hingga Rp100 Juta dengan Modus Hack Akun Instagram

Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerasan dengan modus peretasan akun Instagram milik seorang pria bernama TAP dengan minta uang hingga Rp100 juta

Editor: Johnson Simanjuntak
TribunSolo.com/Agil Tri
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak - Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan hingga Rp100 Juta dengan Modus Hack Akun Instagram 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerasan dengan modus peretasan atau hack akun Instagram milik seorang pria bernama TAP dengan meminta uang hingga Rp100 juta.

Dalam hal ini, sebanyak dua tersangka berhasil ditangkap yakni berinisial A (21) dan MRP (19).

Kasus ini bermula saat sebuah nomor Whatsapp mengirim pesan kepada korban.

Pesan itu intinya menyampaikan akun Instagram milik korban telah diretas.

Setelah itu, nomor Whatsapp itu menghubungi korban. Dalam komunikasi itu, pelaku menawarkan untuk memulihkan akun Instagram korban.

"Menyampaikan kepada korban bahwa pemilik akun Whatsapp tersebut bisa mengembalikan akun Instagram korban yang telah di akses secara ilegal dan dikuasai oleh orang yang tidak dikenal," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (14/8/2023).

Kepada korban, pelaku mengaku mempunyai tim yang beranggotakan 10 orang yang akan memulihkan akun instagram korban.

Namun, penawaran yang diberikan oleh pelaku tak gratis. Pelaku meminta bayaran sebesar Rp10 juta untuk proses pemulihan akun tersebut.

"Kemudian korban mengirimkan sejumlah uang dengan total Rp12,5 juta ke rekening Bank BRI atas nama IH dengan nomor rekening 034...............3," ucapnya.

Tidak puas sampai di situ, pelaku lalu kembali mengancam menyebarkan data milik korban berbekal informasi yang diperoleh dari akun Instagram dan kembali memeras.

"Dan akun Whatsapp (milik pelaku) tersebut meminta ditransferkan kembali kepada korban sejumlah Rp100 juta, namun korban keberatan dan kemudian melaporkan kepada polisi (laporan pada 6 Agustus)," tuturnya.

Atas dasar laporan itu, Ade mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berinisial A di Dusun Polewali, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan pada 9 Agustus.

Baca juga: Bareskrim Polri Ungkap Kasus Peretasan Kartu Kredit di Jepang, 2 Pelaku WNI Berhasil Ditangkap

Polisi kembali melakukan pengembangan dan pada yang hari sama berhasil meringkus pelaku MRP di Jalan Manunggal, Kota Pare Pare, Sulsel.

Kedua pelaku lantas diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan, keduanya lantas ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Dalam kasus ini, kedua tersangka memiliki perannya masing-masing. Tersangka A berperan menyediakan rekening untuk menampung uang hasil tindak pidana yang dilakukan oleh MRP.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan