Selasa, 30 September 2025

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan hingga Rp100 Juta dengan Modus Hack Akun Instagram

Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerasan dengan modus peretasan akun Instagram milik seorang pria bernama TAP dengan minta uang hingga Rp100 juta

Editor: Johnson Simanjuntak
TribunSolo.com/Agil Tri
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak - Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan hingga Rp100 Juta dengan Modus Hack Akun Instagram 

Sementara tersangka MRP, berperan meretas akun Instagram korban. Ia juga berperan menghubungi korban dan menyampaikan bahwa akun Instagram korban telah diretas.

"Dan tersangka MRP meminta sejumah uang kepada korban dengan diiming-imingi instagram milik korban akan dikembalikan," kata Ade.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 29 jo Pasal 45 B dan atau Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved