Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan hingga Rp100 Juta dengan Modus Hack Akun Instagram
Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerasan dengan modus peretasan akun Instagram milik seorang pria bernama TAP dengan minta uang hingga Rp100 juta
Sementara tersangka MRP, berperan meretas akun Instagram korban. Ia juga berperan menghubungi korban dan menyampaikan bahwa akun Instagram korban telah diretas.
"Dan tersangka MRP meminta sejumah uang kepada korban dengan diiming-imingi instagram milik korban akan dikembalikan," kata Ade.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 29 jo Pasal 45 B dan atau Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tokoh Gerakan Nurani Bangsa Siap Jadi Penjamin Enam Aktivis yang Ditahan Polda Metro |
![]() |
---|
Sejumlah Tokoh Bangsa Kirim Surat ke Kapolri Minta Tahanan Aktivis di Polda Metro Jaya Dibebaskan |
![]() |
---|
Istri Gus Dur dan Sejumlah Tokoh GNB Jenguk Para Aktivis yang Ditahan di Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Menpar Widiyanti Belum Buka Suara soal Isu Minta Mandi Air Galon, Batasi Kolom Komentar Instagram |
![]() |
---|
Ditinggal Calon Suami, Marshanda Akui Hilang Arah hingga Sempat Ingin Jual Akun IG: Merasa Udah Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.