Ketua RW di Pluit Lecehkan Anggota LMK: Korban Sempat Dituding Suami Selingkuh, Begini Nasib Pelaku
Pelecehan seksual lewat telepon ini dilakukan ST lebih dari setahun yang lalu.
TRIBUNNEWS.COM, PENJARINGAN - Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Ketua RW 06 Kelurahan Pluit, ST (72) ditetapkan sebagai tersangka.
ST jadi tersangka kasus pelecehan seksual secara verbal anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Pluit berinisial RI (40) dengan modus awal berbincang-bincang soal proyek.
Baca juga: LPSK Siap Beri Perlindungan Korban Dugaan Pelecehan Miss Universe Indonesia
Kuasa hukum korban, Steven Gono menuturkan, pelecehan seksual lewat telepon ini dilakukan ST lebih dari setahun yang lalu.
"Sekitar bulan Juni 2022, ketua RW ini menelepon korban. Korban ditanya lagi di mana sedang apa, kebetulan korban baru selesai olahraga, lagi di rumah," ucap Steven kepada TribunJakarta.com, Sabtu (12/8/2023).
Saat itu sedang ada proyek perbaikan jalan di sekitar wilayah RW 06 Pluit.
Korban RI kebetulan bertugas memantau beberapa titik jalan yang sedang diperbaiki.
Tiba-tiba, korban ditelepon ST yang awalnya masih membicarakan soal perbaikan jalan itu.
Di sela-sela pembicaraan, ST tiba-tiba melecehkan korban dengan omongan bejatnya.
"Korban kaget, dia nggak menyangka karena kan kenal sama ketua RW ini sudah lama, sudah dianggap keluarga sendiri," ucap Steven.
"Ada lagi ucapan-ucapannya ketua RW bilang korban itu lebih hot, lebih seksi dibanding cewek-cewek yang ada di kantor RW," sambungnya.
Dari pembicaraan telepon yang pertama korban menjadi syok.
RI kemudian lebih waspada lagi ketika mendapatkan telepon dari sang ketua RW.
Benar saja, berselang beberapa waktu kemudian, ketua RW kembali menelepon korban.
Pada kejadian pelecehan verbal yang kedua ini, korban sudah bersiap-siap merekam omongan ketua RW.
Baca juga: Karyawan Perusahaan di Timika Papua Pelaku Pelecehan Seksual terhadap 5 Anak Laki-laki Ditahan
"Kejadian ini dua kali via telepon, tapi yang pertama korban tidak merekam karena memang tidak menyangka akan terjadi hal seperti itu. Rekaman yang ada ini dari percakapan yang kedua," jelas Steven.
Atas kejadian yang berulang ini, korban akhirnya melaporkan ST ke Polres Metro Jakarta Utara dengan menggandeng Steven sebagai kuasa hukum.
ST dilaporkan pada November 2022 dan per Juli 2023 sudah ditetapkan tersangka, tapi tidak ditahan.
Korban sempat diduga selingkuh
RI (40) syok berat akibat beberapa kali dilecehkan secara verbal oleh pelaku.
Suami korban pun sempat membuat mental korban terjatuh karena dituduh selingkuh oleh suaminya sendiri karena beberapa kali menerima pesan mesum dari ketua RW.
"Korban sudah berkeluarga, bahkan karena kejadian yang dilakukan ketua RW ini, korban dan suaminya tuh sempat ada pertengkaran karena diduga ada perselingkuhan korban sama ketua RW ini," ucap Steven kepada TribunJakarta.com, Sabtu (12/8/2023).
Baca juga: 4 Remaja di Cianjur Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Pimpinan Ponpes, Begini Ancaman Pelaku
Beruntungnya suami korban menerima penjelasan RI, bahwa pesan dan telepon dari sang ketua RW adalah bagian dari pelecehan seksual secara verbal yang dilakukan ST.
Seiring dengan bergulirnya kasus ini, korban yang merupakan anggota LMK Pluit sudah memutuskan untuk tidak lagi bertemu dengan ketua RW tersebut.
Korban takut bertemu ST dan enggan berada dalam satu kegiatan maupun pekerjaan dengan ketua RW yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Korban sampai sekarang masih jadi pengurus LMK, tapi sampai sekarang ini korban sudah nggak mau berhubungan sama si ketua RW ini," ucap Steven.
Steven menuturkan, pelecehan verbal yang dialami kliennya terjadi pada bulan Juni 2022 silam.
Baca juga: Finalis Miss Universe yang Alami Pelecehan Kini Trauma, Polisi Beri Pendampingan Psikologis
Saat itu, ketua RW melecehkan korban melalui telepon dengan modus berbicara mengenai proyek perbaikan jalan.
Dari pelecehan tersebut berlanjut lah pelecehan serupa hingga membuat korban gerah dan lapor polisi.
Laporan ke Mapolres Metro Jakarta Utara diajukan November 2022.
Pada Juli 2023 lalu, ST akhirnya ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan.
Steven pun menegaskan dirinya memegang bukti rekaman percakapan antara tersangka dengan korban terkait dugaan pelecehan seksual secara verbal ini.
"Buktinya memang ada, makanya kenapa polisi bisa menetapkan status tersangka karena sudah ada buktinya itu," ucap Steven.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul BREAKING NEWS Ketua RW di Pluit Lecehkan Anggota LMK, Modus Ngomongin Proyek
dan
Gegara Pesan Mesum Pelaku, Korban Pelecehan Verbal Ketua RW di Pluit Sampai Dituduh
Sumber: TribunJakarta
KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pencairan Kredit Fiktif BPR Jepara Artha |
![]() |
---|
Kejagung Sita Aset Tanah Milik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Terkait Kasus TPPU, Nilainya Rp 35 Miliar |
![]() |
---|
KPK Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Hari Ini? |
![]() |
---|
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Mojokerto: Alvi Butuh 2 Jam Nonstop Mutilasi Kekasihnya |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Bambang Rudijanto Tak Sesuai Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.