'Geng Paparazzi', Komplotan Pemeras Pasangan Selingkuh di Hotel Tangerang, Begini Cara Kerja Mereka
Komplotan pemeras yang khusus menyasar pasangan selingkuh di hotel-hotel di Tangerang digulung polisi.
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -- Komplotan pemeras yang khusus mengincar pasangan
selingkuh di hotel-hotel di Tangerang digulung polisi.
Komplotan beranggotakan belasan orang tersebut menamakan diri mereka sebagai kelompok
'Paparazzi' yang mengaku-ngaku sebagai wartawan atau anggota LSM untu memeras para
korbannya.
Mereka digulung oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota setelah dilaporkan telah memeras
korbannya.
Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap kelompok yang telah melakukan tindak pidana pemerasan yang terdiri dari 14 orang terduga pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing saat menggelar jumpa pers, Rabu (9/8/2023).
Ia menyebutkan, belakangan dari 14 orang yang ditangkap, empat diantaranya tidak terkait
dengan tindakan kejahatan pemerasan tersebut.
Baca juga: Preman Berpakaian Ormas Diduga Peras Sopir Ekspedisi di Deliserdang Sumut
Sedangkan sepuluh orang yang sudah berstatus sebagai tersangka adalah:
Berikut data dan peran 10 orang pelaku pemerasan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh
Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Mereka juga memiliki peran masing-masing..
- ASE (23) berperan sebagai admin grup sosial media WhatsApp yang menjadi sarana
komunikasi pelaku untuk memeras korban. - JH (39) berperan sebagai orang yang menakuti korban agar menyerahkan uang pemerasan.
- PS (53) berperan sebagai orang yang menakuti korban agar menyerahkan uang pemerasan.
- FM (25) berperan sebagai orang yang menakuti korban agar menyerahkan uang pemerasan.
- WE (46) menarik korban dengan paksa saat baru turun dari mobilnya dan menakuti korban
agar menyerahkan uang yang diminta. - DM (42) supir yang mengikuti korban dari hotel menuju kediamannya di kawasan Karawaci.
- SH (26) berperan sebagai orang yang berkomunikasi dengan teman wanita korban untuk
mendapatkan data identitas dan informasi terkait korban. - SB (26) berperan sebagai supir yang mengikuti korban dari hotel ke pusat perbelanjaan
Tangcity Mall dan memantau rekan wanita korban. - DA (25) berperan memantau teman wanita korban dengan menggunakan sepeda motor dan
membagikan informasi lokasi keberadaan temen wanita korban. - MD (24) memberikan data informasi keberadaan wanita korban dan menginformasikan ke
pelaku yang lainnya.
Dari 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, salah satu diantaranya
merupakan seorang wanita, yakni SH.
Lebih lanjut Rio menjelaskan, penangkapan terhadap para pelaku itu terjadi di lokasi Tempat
Kejadian Perkara (TKP) yang juga merupakan kediaman korban di kawasan Perumahan Karawaci,
Kota Tangerang.
Sejumlah pelaku tersebut ditangkap saat hendak melakukan kesepakatan dan melakukan
transaksi pemerasan terhadap korban.
Menurutnya, proses negoisasi nominal uang hendak diperas kepada korban yang semula
diminta sebesar Rp 1 miliar tersebut berubah menjadi senilai Rp 350 juta.
"Permintaan pertama para pelaku saat memeras korban sebesar Rp 1 miliar, namun karena tidak
disanggupi korban hanya ingin memberikan Rp 5 juta, tapi itu ditolak, hingga akhirnya terjadi
kesepakatan pemerasan itu nilainya Rp 350 juta," kata dia.
"Dan sebelum transaksi itu dilaksanakan, kami dari pihak kepolisian sudah lebih dahulu
melakukan penangkapan terhadap para pelaku di kediaman korban berinisial KT itu," imbuhnya.
Baca juga: Viral Video Oknum Jaksa Kabupaten Batubara Peras Tersangka Narkoba Rp80 Juta, Awal Minta Rp100 Juta
Dari 14 pelaku yang berhasil dibekuk tersebut, sebanyak 10 orang diantaranya akhirnya
ditetapkan sebagai tersangka.
Para pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan peran dan tugasnya masing-
masing saat menjalankan aksi pemerasan tersebut.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan mendalam kami menetapkan 10 orang sebagai tersangka
berdasarkan perannya masing-masing," tuturnya.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 335
KUHP, juncto Pasal 53 juncto Pasal 55 dan juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman
maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.
Rio memastikan, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota masih akan terus mengejar komplotan
pelaku lainnya yang melarikan diri.
"Peran SH ini mendekati teman wanita korban untuk menanyakan identitas korban, lalu
informasi yang didapat itu dikirim ke grup WhatsApp yang mereka gunakan sebagai sarana
komunikasi ini untuk melakukan aksinya," ucapnya.
"Sebenarnya masih beberapa pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri, dan sampai saat ini
kami masih akan terus melakukan pengejaran terhadap mereka," tegas Kompol Rio Mikael
Tobing.
Cari Sasaran
Disebutkan, belasan anggota 'geng Paparazzi' ini beraksi setelah mengamati para tamu hotel di Tangerang.
Mereka mencari tahu apakah mereka pasangan resmi ataukan pasangan selingkuh.
Apabila diketahui sasaran adalah pasangan selingkuh, mereka akan 'bekerja' untuk memerasnya
Belasan pelaku pemerasan itu dibekuk lantaran berupaya melakukan pemerasan terhadap salah
satu korbannya sebesar Rp 1 miliar.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael
Tobing.
"Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap kelompok yang telah melakukan
tindak pidana pemerasan yang terdiri dari 14 orang terduga pelaku," ujar Kompol Rio Mikael
Tobing saat menggelar jumpa pers, Rabu (9/8/2023).
Dijuluki Paparazi
Paparazzi, itu adalah sebutan dan julukan bagi kelompok yang mengincar korban pasangan
selingkuh yang chek-in di Hotel.
Berbeda dengan paparazzi di luar negeri yang menjual hasil jepretannya ke media hiburan,
namun kelompok ini lebih pada pemerasan dengan mengancam dan mengaku-ngaku sebagai
wartawan atau LSM.
Hal itu dikatakan SA, warga Bekasi yang tahu mengenai seluk-beluk dan cara kerja dari
kelompok semacam ini.
"Mereka mengaku-ngaku wartawan untuk mengancam sasarannya. Tujuannya ya memeras,
untuk mendapat uang," kata SA.
Terutama kata SA, adalah mereka yang berselingkuh dan bermain perempuan.
Kelompok ini bekerja seperti detektif.
Mereka membagi tugas.
Modus kelompok ini biasanya memantau di depan hotel.
Ada pula yang bertugas menggali informasi mengenai pasangan yang diketahui keluar dari
hotel.
Mereka akan memotret pasangan itu, termasuk kendaraan yang digunakan.
Tim lain, akan membuntuti calon korbannya sampai rumah.
Jika mereka yakin korbannya adalah pasangan selingkuh, mereka akanmeminta uang dengan
jumlah yang besar.
Mereka akan mengancam akan membongkar skandal selingkuh jika keinginannya tidak
dipenuhi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.