7 Fakta 5 Satpam Ancol Aniaya Pria hingga Tewas: Kronologi hingga Korban Ternyata Ketua DPC Perindo
Berikut fakta lengkap kasus empat satpam Ancol tega aniaya seorang pengunjung hingga tewas. Kasus berawal korban dituduh hingga terungkap sosok korban
Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dan atau 351 ayat (3) KUHP.
Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara.
Gustiyana menjelaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus ini.
Tidak menutup kemungkinan tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Nanti mungkin rekonstruksi yang akan membuktikan kembali untuk penetapan pasal," paparnya.
5. Sosok korban
Istri korban, Upi Siti Mardiana (37) mengungkap sosok suaminya itu.
Hasanuddin ternyata Ketua DPC Partai Perindo Pademangan.
Upi menjelaskan, selain sibuk mengurus partai, suaminya kerja jadi buruh harian lepas.
"Ngerjain apa aja mau dia, karena di organisasi Partai Perindo berhubung belum ada kerjaan sehari-harinya ngurusin di partai aja," urainya.
Upi melanjutkan, suaminya dikenal juga sebagai pribadi yang baik kepada orang-orang terdekatnya.
Pantas teman satu partai hingga tetangga merasa kehilangan dengan kepergian korban.
"Pas saya turun dari mobil habis jemput jenazahnya dari Rumah Sakit Polri pun semuanya ngumpul di depan gang," kata dia.
Terakhir, Upi mengutuk keras aksi keji para tersangka.
Dirinya tak habis pikir kenapa suaminya dianiaya padahal belum terbukti bersalah.
Upi menegaskan, dirinya tidak memaafkan para tersangka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.