Senin, 29 September 2025

Cecep Ternyata Dihabisi Anak Tiri, Minim Saksi, Kasus Terungkap Berkat Puntung Rokok

Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap FO seorang pengangguran warga Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Editor: Hendra Gunawan
Gerald Leonardo Agustino/Tribun Jakarta
FO, tersangka pembunuhan ayah tiri di Penjaringan digiring polisi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (1/8/2023). FO sempat kabur ke sebuah taman di dekat rumahnya untuk menenangkan pikiran setelah membunuh ayah tirinya. Ia minum obat batuk 30 saset. (Gerald Leonardo Agustino) 

"Meskipun saksi peristiwa sangat minim, tapi kita bisa membuktikan pelakunya adalah saudara FO," ucap Gidion.

Mendapatkan bukti-bukti serta kecocokan DNA FO, polisi segera mengejar yang bersangkutan.

Tim dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dibantu Polsek Metro Penjaringan bergerak di sekitar Jalan Bidara Raya, RT 08 RW 05 Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara mencari pelaku.

FO akhirnya bisa ditangkap saat sedang berada di sebuah taman 3 kilometer dari rumah tempat pembunuhan.

Pria pengangguran itu lantas dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk diinterogasi.

FO sempat berpura-pura tidak waras ketika diinterogasi, diduga untuk melepaskan dirinya dari jeratan hukum.

Polisi tak mau tinggal diam dan terus mendesak FO sembari melalukan tes kejiwaan.

FO dipastikan waras. Hanya saja, dia sempat menenangkan diri usai membunuh ayah tirinya dengan cara mabuk obat batuk.

"Jadi dia kan sempat minum komix 30 saset, maksudnya biar ada jadi kalo kita minum komix terlalu banyak kan ada halusinasi atau apa seperti itu," tutur Kanit 1 Kamneg Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Iptu Yudi.

Kepada polisi, FO mengaku melakukan penusukan sekitar pukul 2.00 WIB Sabtu dinihari.

Ia tega menusuk ayah tirinya sendiri karena sakit hati sering dihina.

Rasa sakit hatinya memuncak saat menjelang kejadian FO sempat direndahkan korban karena dirinya pengangguran.

FO kini sudah dijebloskan ke penjara dan dikenakan pasal berlapis 340 KUHP subsidair 338 KUHP terkait pembunuhan.

Ancaman penjara seumur hidup menanti di depannya.

Kanit 1 Kamneg Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Iptu Yudi menjelaskan, dalam pelariannya, FO membeli 30 saset obat batuk cair dan langsung meminumnya sekaligus.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan