Jumat, 3 Oktober 2025

Si Kembar Tak Lupa Ngaca dan Betulin Hijab di Mobil Polisi Sebelum Disorot Kamera TV

Keduanya diringkus di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (4/7/2023) pagi sekitar pukul 05.00 WIB.

Editor: Hasanudin Aco
Warta Kota/YULIANTO
Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana (kedua kiri) dan Rihani (kedua kanan) dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka penipuan preorder Iphone yang merupakan saudara kembar yaitu Rihana dan Rihani yang merugikan pelanggannya hingga Rp35 miliar. Warta Kota/YULIANTO 

"Sebenarnya semua saksi, korban, ahli, saksi pelaku, pelapor (kasus pidana secara umum) bisa saja mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK," tambah Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.

Susilaningtias menuturkan bila para korban penipuan penjualan iPhone dilakukan Rihana, Rihani mengajukan permohonan perlindungan pihaknya akan melakukan penelaahan.

Bila pengajuan permohonan mencakup layanan restitusi diajukan diterima, LPSK akan menghitung nilai kerugian lalu menyerahkannya ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk dipertimbangkan majelis hakim.

"Ini makannya kami lakukan penelaahan soal posisi kasusnya secara lebih detail," tutur Susilaningtias.(Tribun Network/abd/bim/nas/wly)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved