Kamis, 2 Oktober 2025

Si Kembar Tak Lupa Ngaca dan Betulin Hijab di Mobil Polisi Sebelum Disorot Kamera TV

Keduanya diringkus di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (4/7/2023) pagi sekitar pukul 05.00 WIB.

Editor: Hasanudin Aco
Warta Kota/YULIANTO
Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana (kedua kiri) dan Rihani (kedua kanan) dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka penipuan preorder Iphone yang merupakan saudara kembar yaitu Rihana dan Rihani yang merugikan pelanggannya hingga Rp35 miliar. Warta Kota/YULIANTO 

Tak ada kata-kata yang dilontarkan keduanya saat tiba hingga digiring ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Mereka terlihat mengenakan pakaian pink dan garis-garis biru serta kerudung putih dengan masker menutupi wajah.

"Mbak gimana kabarnya dicari-cari polisi?" tanya wartawan.

Sambil berjalan santai tanpa diborgol, Rihana Rihani diam seribu bahasa.

Sering Pindah

Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto menyebut selama menjadi DPO, si kembar Rihana Rihani sadar jika masuk dalam perburuan polisi dalam kasusnya.

"Ya dia sudah mengetahui bahwa sedang dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Imam.

Karena sadar menjadi incaran polisi, Imam mengatakan keduanya kerap berpindah-pindah tempat hingga ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Gading Serpong, Tangerang.

"Pada saat ditangkap pelaku ini sedang istirahat ya di salah stu apartemen karena dia ini sering berpindah-pindah dari apartemen 1 ke apartemen lainnya," jelasnya.

Lebih lanjut, Imam menyebut saat ditangkap, pihaknya hanya menemukan kakak beradik kembar itu di salah satu unit apartemen dengan bantuan keluarga dan pihak sekuriti.

"Tidak ada (perlawanan saat ditangkap)" tuturnya.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersilakan korban penipuan iPhone yang dilakukan si kembar Rihana Rihani mengajukan permohonan perlindungan. Ketua LPSK Hasto Atmojo

Suroyo mengatakan para korban dapat mengajukan permohonan perlindungan untuk mendapat layanan restitusi atau ganti rugi atas kerugian yang dialami.

"Bisa saja ajukan. Paling tidak untuk penilaian ganti rugi, restitusi," kata Hasto.

Layanan restitusi ini sudah diatur dalam UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, di mana korban tindak pidana berhak memperoleh ganti rugi atas kerugian mereka alami. Ganti rugi atas kerugian materil yang dialami korban tersebut nantinya dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga, prosesnya melalui putusan pengadilan menangani perkara.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved