Si Kembar Tak Lupa Ngaca dan Betulin Hijab di Mobil Polisi Sebelum Disorot Kamera TV
Keduanya diringkus di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (4/7/2023) pagi sekitar pukul 05.00 WIB.
Tak ada kata-kata yang dilontarkan keduanya saat tiba hingga digiring ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Mereka terlihat mengenakan pakaian pink dan garis-garis biru serta kerudung putih dengan masker menutupi wajah.
"Mbak gimana kabarnya dicari-cari polisi?" tanya wartawan.
Sambil berjalan santai tanpa diborgol, Rihana Rihani diam seribu bahasa.
Sering Pindah
Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto menyebut selama menjadi DPO, si kembar Rihana Rihani sadar jika masuk dalam perburuan polisi dalam kasusnya.
"Ya dia sudah mengetahui bahwa sedang dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Imam.
Karena sadar menjadi incaran polisi, Imam mengatakan keduanya kerap berpindah-pindah tempat hingga ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Gading Serpong, Tangerang.
"Pada saat ditangkap pelaku ini sedang istirahat ya di salah stu apartemen karena dia ini sering berpindah-pindah dari apartemen 1 ke apartemen lainnya," jelasnya.
Lebih lanjut, Imam menyebut saat ditangkap, pihaknya hanya menemukan kakak beradik kembar itu di salah satu unit apartemen dengan bantuan keluarga dan pihak sekuriti.
"Tidak ada (perlawanan saat ditangkap)" tuturnya.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersilakan korban penipuan iPhone yang dilakukan si kembar Rihana Rihani mengajukan permohonan perlindungan. Ketua LPSK Hasto Atmojo
Suroyo mengatakan para korban dapat mengajukan permohonan perlindungan untuk mendapat layanan restitusi atau ganti rugi atas kerugian yang dialami.
"Bisa saja ajukan. Paling tidak untuk penilaian ganti rugi, restitusi," kata Hasto.
Layanan restitusi ini sudah diatur dalam UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, di mana korban tindak pidana berhak memperoleh ganti rugi atas kerugian mereka alami. Ganti rugi atas kerugian materil yang dialami korban tersebut nantinya dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga, prosesnya melalui putusan pengadilan menangani perkara.
Si Kembar Rihana dan Rihani
Si Kembar Rihana Rihani
si kembar
Polda Metro Jaya
Kasus iPhone si Kembar
Polisi Sudah Cek Tahanan yang Disebut Mogok Makan, Jatah Konsumsi Tiga Kali Sehari Selalu Habis |
![]() |
---|
Kabid Humas Polda Metro Bantah Akses Jenguk Tahanan Demo Dibatasi: Hak-hak Tersangka Pasti Dipenuhi |
![]() |
---|
Damai dengan Eks Manajer, Wika Salim Ikhlas Cabut Laporan Meski Rugi Miliaran Rupiah |
![]() |
---|
Bima dan Eko Sudah Ketemu, Polisi Masih Cari 2 Sosok yang Dilaporkan Hilang |
![]() |
---|
Aktivis Gejayan Memanggil Mogok Makan di Rutan, Ini Tanggapan Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.