Selasa, 30 September 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

LPSK Sebut Hitungan Restitusi Capai Rp 120,3 Miliar, Lebih Tinggi dari yang Diajukan Ayah David

Angka itu tentu jauh lebih besar jika dibandingkan dengan nilai permohonan yang diajukan ayah David pada 17 Maret lalu sebesar Rp 50 miliar.

Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Mario Dandy mengenakan kemeja batik dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023). LPSK telah menghitung hasil restitusi yang harus ditanggung terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan untuk Cristalino David Ozora sebesar Rp 120,3 miliar. 

"Sehingga kami sampaikan kepada LPSK 'silakan untuk diperhitungkan', bahkan terkait dengan biaya rumah sakit dan lain sebagainya, LPSK langsung berkomunikasi dengan rumah sakit," kata Melli Sa.

Pada saat itu David telah memasuki masa perawatan 2 bulan di ruang ICU, bukan di ruang perawatan biasa.

Baca juga: Mantan Kekasih Mario Dandy Batal Jadi Saksi, Kuasa Hukum: Belum Sembuh usai Operasi Batu Ginjal

Saat ini David pun masih menjalani perawatan Homecare secara rutin dan akan ada perawatan lainnya yang telah diproyeksikan untuk pemulihan kondisi David.

Melli Sa pun menekankan bahwa keluarga David tidak mengetahui komponen apa saja yang menjadi pertimbangan LPSK dalam menuntut Mario dengan angka restitusi Rp 100 miliar.

"Kemudian berlanjut ke Homecare, dan ada proyeksi pengobatan ke depannya. Sehingga untuk sampai di angka Rp 100 miliar pun kami tidak tahu komponennya apa saja dan kami percayakan seluruhnya kepada LPSK," pungkas Melli Sa.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved