Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Mario Dandy dan Shane Lukas Minta Maaf di Persidangan, Jonathan Latumahina: Besok Saat Lebaran
Jonathan Latumahina mengatakan dirinya belum memafkan Mario Dandy dan Shane Lukas
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayahanda Cyrstalino David Ozora, Jonathan Latumahina mengatakan dirinya belum memafkan Mario Dandy dan Shane Lukas atas apa yang mereka perbuat.
Hal tersebut disampaikan Jonathan usai bersaksi dalam sidang kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Baca juga: Mario Dandy Minta Maaf ke Jonathan Latumahina, Ungkap Turut Prihatin atas Kondisi David Saat Ini
"Tadi sudah dijawab, bahwa lanjut di pengadilan tidak ada maaf-maafan," tegas Jonathan kepada wartawan.
Bahkan ia juga sempat memberi jawaban nyeleneh perihal permintaan maaf yang dilayangkan dua orang yang saat ini didakwa telah melakukan perbuatan pidana terhadap anaknya itu.
"Besok aja lebaran kalo mau maaf-maafan," ucapnya.
Mario Dandy Minta Maaf
Terdakwa Mario Dandy Satriyo menyampaikan permohonan maafnya secara langsung di hadapan ayahanda David Ozora, Jonathan Latumahina saat proses sidang pemeriksaan saksi kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Mario menyebut dirinya mengaku prihatin dan meminta maaf kepada Jonatahan perihal perbuatan dirinya kepada David.
Baca juga: Buka WhatsApp David Ozora, Jonathan Sebut Anaknya Diancam akan Ditembak Mario Dandy
"Saya selaku pelaku utama menyampaikan turut prihatin kepada David dan menyampaikan permohonan maaf saya," ujar Mario di persidangan.
Namun Jonathan tak banyak komentar usai dirinya mendengar pernyataan yang dilontarkan oleh pelaku penganiaya anaknya tersebut.
Dirinya hanya mengatakan bahwa akan tetap berpegang pada keterangannya pada saat menyampaikan kesaksian perihal kasus tersebut.
"Lanjut saja di pengadilan," ucap Jonathan.
Untuk informasi, Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap Crytalino David Ozora (17).
Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: David Ozora Alami Amnesia Akibat Dianiaya Mario Dandy, Jonathan Latumahina: Manggil Saya Aja Mas
Atau dakwaan kedua:
David Ozora
Jonathan Latumahina
penganiayaan
Mario Dandy
Shane Lukas
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Kewajiban Restitusi Baru Terbayar Rp 706 Juta, Mario Dandy Masih Utang Rp 24 Miliar ke David Ozora |
---|
Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
---|
Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
---|
Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
---|
Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.