Jumat, 3 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Mario Dandy dan Shane Lukas Minta Maaf di Persidangan, Jonathan Latumahina: Besok Saat Lebaran

Jonathan Latumahina mengatakan dirinya belum memafkan Mario Dandy dan Shane Lukas

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Erik S
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
Ayahanda Cyrstalino David Ozora, Jonathan Latumahina mengatakan dirinya belum memafkan Mario Dandy dan Shane Lukas atas apa yang mereka perbuat. 

Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Sementara itu, Shane Lukas didakwa pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy Satriyo.

Adapun pasal yang didakwa terhadap Shane adalah Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved