Sabtu, 4 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

David Ozora Alami Amnesia Akibat Dianiaya Mario Dandy, Jonathan Latumahina: Manggil Saya Aja 'Mas'

Jonathan mengungkap kondisi anaknya yang dimana David sempat dinyatakan oleh dokter mengidap amnesia atau lupa ingatan usai dianiaya Mario Dandy

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Jonathan Latumahina bersaksi dalam persidangan Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayahanda Cyrstalino David Ozora, Jonathan Latumahina bersaksi dalam sidang kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Dalam kesaksiannya itu Jonathan mengungkap kondisi anaknya yang dimana David sempat dinyatakan oleh dokter mengidap amnesia atau lupa ingatan usai dianiaya Mario Dandy.

Pernyataan itu diungkapkan Jonathan bermula saat hakim menanyakan kondisi David usai mengalami penganiayaan oleh terdakwa Mario Dandy.

Kemudian dijelaskan Jonathan, bahwa anaknya itu mengalami kelainan pada bagian bahunya.

"Kemudian yang sebelah kiri enggak bisa leluasa tangan kanannya sehingga mengalami kesulitan untuk mandi dan memakai celana karena efek itu juga," kata Jonathan di ruag sidang.

Barulah setelah hakim menanyakan secara langsung terkait kabar amnesia David, Jonathan kemudian menjawab bahwa dirinya sempat dipanggil 'mas' oleh anaknya.

"Anda bilang David itu mengalami amnesia, jadi lupa. Sampai sekarang ingatannya seperti apa?," tanya Hakim.

"Paling sederhana manggil saya aja 'mas'," jawab Jonathan.

Hakim juga menanyakan apakah David bisa mengikuti pelajaran usai dinyatakan mengidap amnesia.

Lantas Jonathan pun menyebut anaknya itu selama ini belum bisa mengikuti pelajaran dan baru bisa melakukan sosialiasasi dengan lingkungannya.

"Enggak bisa (ikuti pelajaran), jadi lebih ke bersosialisasi. Memang ada perubahan kalau teman-temannya bertanya 'kok jadi begini ya'," kata Jonathan.

Untuk informasi, Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap Crytalino David Ozora (17).

Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Di Persidangan, Mario Dandy Mohon Maaf ke Ayah David Ozora: Saya Turut Prihatin

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Sementara itu, Shane Lukas didakwa pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy Satriyo.

Adapun pasal yang didakwa terhadap Shane adalah Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved