Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
David Ozora Alami Amnesia Akibat Dianiaya Mario Dandy, Jonathan Latumahina: Manggil Saya Aja 'Mas'
Jonathan mengungkap kondisi anaknya yang dimana David sempat dinyatakan oleh dokter mengidap amnesia atau lupa ingatan usai dianiaya Mario Dandy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayahanda Cyrstalino David Ozora, Jonathan Latumahina bersaksi dalam sidang kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Dalam kesaksiannya itu Jonathan mengungkap kondisi anaknya yang dimana David sempat dinyatakan oleh dokter mengidap amnesia atau lupa ingatan usai dianiaya Mario Dandy.
Pernyataan itu diungkapkan Jonathan bermula saat hakim menanyakan kondisi David usai mengalami penganiayaan oleh terdakwa Mario Dandy.
Kemudian dijelaskan Jonathan, bahwa anaknya itu mengalami kelainan pada bagian bahunya.
"Kemudian yang sebelah kiri enggak bisa leluasa tangan kanannya sehingga mengalami kesulitan untuk mandi dan memakai celana karena efek itu juga," kata Jonathan di ruag sidang.
Barulah setelah hakim menanyakan secara langsung terkait kabar amnesia David, Jonathan kemudian menjawab bahwa dirinya sempat dipanggil 'mas' oleh anaknya.
"Anda bilang David itu mengalami amnesia, jadi lupa. Sampai sekarang ingatannya seperti apa?," tanya Hakim.
"Paling sederhana manggil saya aja 'mas'," jawab Jonathan.
Hakim juga menanyakan apakah David bisa mengikuti pelajaran usai dinyatakan mengidap amnesia.
Lantas Jonathan pun menyebut anaknya itu selama ini belum bisa mengikuti pelajaran dan baru bisa melakukan sosialiasasi dengan lingkungannya.
"Enggak bisa (ikuti pelajaran), jadi lebih ke bersosialisasi. Memang ada perubahan kalau teman-temannya bertanya 'kok jadi begini ya'," kata Jonathan.
Untuk informasi, Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap Crytalino David Ozora (17).
Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Di Persidangan, Mario Dandy Mohon Maaf ke Ayah David Ozora: Saya Turut Prihatin
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
Sementara itu, Shane Lukas didakwa pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy Satriyo.
Adapun pasal yang didakwa terhadap Shane adalah Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Kewajiban Restitusi Baru Terbayar Rp 706 Juta, Mario Dandy Masih Utang Rp 24 Miliar ke David Ozora |
---|
Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
---|
Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
---|
Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
---|
Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.