ART Asal Pemalang Alami Luka Hingga Cacat Disiksa Majikan, Ini Penjelasan Dokter Dalam Sidang
ART asal Pemalang mengalami luka-luka hingga cacat akibat disiksa majikannya. Kasusnya kini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Lebih parahnya lagi, pelaku SK selain menyundutkan rokok juga menusukan besi sukuran jarum suntik ke tangan korban yang terlebih dahulu dipanaskan.
Tak hanya majikannya, SKH juga mendapat penyiksaan yang dilakukan lima pelaku lain yang profesinya sama dengan SKH yakni ART.
Kelimanya pun kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang dilakuman terhadap SKH tersebut.
Atas perbuataanya itu kini para tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 44 KUHP dan atau Pasal 45 Undang Undang RI nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.