ART Asal Pemalang Alami Luka Hingga Cacat Disiksa Majikan, Ini Penjelasan Dokter Dalam Sidang
ART asal Pemalang mengalami luka-luka hingga cacat akibat disiksa majikannya. Kasusnya kini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasib Siti Khotimah (23), asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang rupanya tak mujur saat merantau ke ibu kota.
Alih-alih mendapat kehidupan yang lebih baik, dia justru memperoleh kemalangan.
Enam dari total delapan bulan bekerja, dia kerap mendapat penyiksaan dari tiga majikannya yakni Metty Kapantow (70), So Kasander (73), dan Jane Sander (32).
Akibat penyiksaan itu, dia mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya.
Dari hasil visum et repertum, luka-luka ditemukan bahkan di daerah kepala Khotimah.
"Yang pertama, saya temukan patah tulang di bagian kepala," ujar Dokter RSUD M Ashari Pemalang, Athika Sofiana saat memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).
Baca juga: Kisah Tragis ART Asal Pemalang Disiksa dan Dikurung di Kandang Anjing, Alami Patah Tulang di Kepala
Athika yang menghadiri persidangan secara vitual, menjelaskan bahwa terdapat lebam pada kedua mata Khotimah.
"Dan juga di bagian atas, kemudian payudara, leher, perut, tangan kanan dan kiri," katanya.
Kemudian luka lecet juga ditemukan di bagian pinggul.
Bagian pergelangan kaki pun ditemukan lebam.
Pada pergelangan kaki, Athika menganalisa bahwa luka tersebut merupakan luka bakar.
"Pada saat dilakukan pemeriksaan, itu berwarna hitam. Itu kering dan ada jaringan seperti nanah yang mengering. Jadi hitam," ujarnya.
Bahkan Khotimah disebut-sebut mengalami kecacatan akibat penyiksaan oleh majikannya.
Baca juga: Sadis, ART Asal Pemalang Disiram Air Panas hingga Diborgol di Kandang Anjing oleh Majikan
"Cacat di sini berarti organnya tidak dapat kembali seperti semula, seperti sedia kala," katanya.
Cacat yang dimaksud yaitu kondisi pada pergelangan kaki Khotimah.
Dokter bedah pun sampai turun tangan untuk mengoperasinya.
"Kalau tidak ditangani, bisa infeksi sampai ke tulang," ujar Kun Sriwibowo, Dokter RSUD M Ashari Pemalang dalam persidangan yang sama.
Operasi pun dilakukan selama kurang lebih 20 menit dengan mengangkat jaringan mati pada bagian kaki Khotimah.
"Diambil dari jaringan paha yang bersangkutan," katanya.
Kondisi Khotimah sendiri masih belum bisa berjalan tanpa bantuan tongkat saat menghadiri persidangan pada pekan lalu.
Majelis Hakim pun sempat meminta perwakilan Lembaga Saksi dan Korban (LPSK) membantu Khotimah menunjukkan luka di kakinya.
"Oh masih diperban. Ya sudah tidak usah dibuka," ujar Hakim Ketua pada Senin (5/6/2023) saat melihat kondisi kaki Imah akibat penyiksaan majikannya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mengungkap kasus kekerasan yang dialami asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Jawa Tengah yang disiksa majikannya sendiri di sebuah Apartemen daerah Simprug, Jakarta Selatan.
Korban bekerja di apartemen majikannya sejak Maret 2022 dan mulai mendapat penyiksaan pada September 2022 karena persoalan celana dalam.
Majikannya marah lantaran korban salah memakai celana dalam yang biasa digunakan pelaku MK.
Pelaku lantas menyita HP milik korban dan sejak itu korban diperlakukan tidak baik dan kerap memarahi korban jika melakukan kesalahan.
Singkat cerita pada 19 September 2022 sekitar pukul 12.00 WIB, korban yang saat itu tengah memasak air dan memasak untuk ART lain di apartemen itu tiba-tiba disiram majikannya pakai air panas dan mengenai kaki korban.
Tak hanya itu, pelaku kemudian memukul kepala dan menampar korban sehingga kaki korban mengalami luka yang cukup parah.
Tak hanya itu, korban pun disundut rokok.
Lebih parahnya lagi, pelaku SK selain menyundutkan rokok juga menusukan besi sukuran jarum suntik ke tangan korban yang terlebih dahulu dipanaskan.
Tak hanya majikannya, SKH juga mendapat penyiksaan yang dilakukan lima pelaku lain yang profesinya sama dengan SKH yakni ART.
Kelimanya pun kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang dilakuman terhadap SKH tersebut.
Atas perbuataanya itu kini para tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 44 KUHP dan atau Pasal 45 Undang Undang RI nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.