Penyuplai Airsoft Gun dan Pelat Dinas Polri Palsu ke David si 'Koboi Jalanan' Ditangkap Polisi
Polisi menangkap E (32) penyuplai senjata air softgun dan pelat dinas Polri palsu kepada David Yulianto 'koboi jalanan' yang viral beberapa waktu lalu
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Theresia Felisiani
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
David Yulianto (32), 'koboi jalanan' yang menganiaya hingga menodong senjata airsoft gun ke pengemudi mobil lain di Tol Tomang, Jakarta Barat, ditahan atas perbuatannya dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Polisi sendiri telah resmi menetapkan David Yulianto (32), si 'koboi jalanan' yang menganiaya dan menodong senjata airsoft gun sebagai tersangka.
David dijerat dengan Pasal 352 Juncto Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa pelat dinas palsu, satu unit mobil, dan sepucuk pistol angin atau airsoft gun.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.