Pemprov Tertibkan Puluhan Ruko di Pluit yang Melanggar, Anggota DPRD DKI Kenneth: Patut Diapresiasi
Ia mengapresiasi gerak cepat Pemprov DKI beserta jajarannya yang menertibkan puluhan ruko yang menutup saluran air.
Sekadar informasi, terdapat tiga peraturan yang dilanggar pemilik Ruko Niaga Pluit dalam Surat Rekomtek tersebut yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 189 ayat 1 yang mana pemilik ruko telah memanfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang (peruntukan dan intensitas), Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 Pasal 190 ayat 1 yang mana pemilik ruko tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam rencana tata ruang (KKPR/KDTR), dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 192 ayat 1 yang mana bangunan menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum. (*)
Sumber: TribunJakarta
LHKPN Wahyudin Moridu yang Akan 'Rampok Uang Negara' Minus Rp 2 Juta, Kok Bisa? |
![]() |
---|
Anggota DPRD Gorontalo 'Rampok Uang Negara' Berdalih Sedang Mabuk, Ini Kata PDIP |
![]() |
---|
Sosok Jeje Govinda, Adik Ipar Raffi Ahmad yang Jadi Bupati, Kini Batalkan Kenaikan Tunjangan DPRD |
![]() |
---|
KPK Telusuri Laporan Harta Kekayaan Wahyudin Moridu yang Minus Rp 2 Juta |
![]() |
---|
Hartanya Minus, Wahyudin Moridu Anggota DPRD Gorontalo Disorot KPK, LHKPN Bakal Dicek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.