Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Mario Dandy Lempar Senyum hingga Lambaikan Tangan saat Hendak Diserahkan ke Kejaksaan
Meski menggunakan masker, Mario Dandy terlihat menunjukkan ekspresi tertawa. Bahkan ia melambaikan tangan ke para awak media yang menyorotnya
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan melimpahkan tersangka kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora, yakni Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (26/5/2023).
Dalam tayangan Kompas TV, nampak penyidik Polda Metro Jaya terlebih dulu menggiring Mario Dandy dan Shane Lukas ke dalam Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Menggunakan rompi oranye dengan tangan terikat, Shane Lukas tampak menunduk dan menghindari sorotan kamera media di lokasi. Namun hal berbeda terlihat pada Mario Dandy. Anak dari eks pejabat pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo ini nampak berjalan tegak dengan pandangan lurus ke depan.
Baca juga: Segera Disidangkan, Mario Dandy Tampil Beda, Bungkam Ketika Ditanya Soal Kasusnya
Meski menggunakan masker, Mario Dandy terlihat menunjukkan ekspresi tertawa. Bahkan ia melambaikan tangan ke para awak media yang menyorot kedatangannya.
"Kita akan lakukan langsung penyerahan tahap dua pada jaksa penuntut umum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menutup konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat.
Beberapa saat kemudian Mario Dandy dan Shane Lukas dimasukkan ke dalam mobil tahanan untuk menuju penyerahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Hari Ini Mario Dandy dan Shane Lukas Dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejari Jakarta Selatan
Sebagaimana diketahui, penyerahan tahap dua yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya lantaran sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara tersangka kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17), yakni Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) telah dinyatakan lengkap atau P21.
Aspidum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo pun berharap Polda Metro Jaya dapat segera melakukan proses tahap dua yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara penganiayaan ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun dalam berkas perkara Mario Dandy terdapat 17 saksi. Sedangkan berkas perkara untuk Shane Lukas sebanyak 16 orang saksi. Adapun jumlah ahli untuk kedua tersangka sebanyak 5 orang.
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina terdaftar menjadi salah satu saksi di persidangan tersangka Mario Dandy Satrio.
Sementara untuk jumlah barang bukti dalam perkara penganiayaan ini sebanyak 21 item.
Danang menyampaikan tim Jaksa Penuntut Umum terdiri dari 7 orang untuk menangani perkara Mario Dandy dan Shane Lukas di persidangan.
Adapun Pasal yang disangkakan 1 untuk tersangka Mario Dandy Satrio adalah
Kesatu Primer yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Pakai Celana Pendek & Sandal Jepit, Mario Dandy Lempar Senyum Saat Dibawa ke Kejari Jakarta Selatan
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Kewajiban Restitusi Baru Terbayar Rp 706 Juta, Mario Dandy Masih Utang Rp 24 Miliar ke David Ozora |
---|
Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
---|
Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
---|
Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
---|
Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.