Pelanggar Lalu Lintas Bisa Kena Tilang Berkali-kali Sejak ETLE dan Tilang Manual Diberlakukan
Polisi bisa melakukan tindakan tilang kepada pengguna jalan yang melanggar lalu lintas sejak tilang manual dan ETLE diberlakukan.
Masyarakat, ucap Latif, juga dapat mengadukan hal tersebut melalui hotline WhatsApp 082177606060.
“Makannya kami unsur pimpinan membutuhkan bantuan pengawasan anggota kami dalam melakukan penindakan, sehingga tidak ada hal-hal yang di luar kewenangan, melanggar aturan prosedur dalam penilangan,” ungkap Latif.
Pengendara kuatir pungli kembali marak
Keputusan tilang manual yang kembali diberlakukan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Hal ini dikarenakan sebelumnya Polri menggembar-gemborkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai metode baru untuk mendeteksi pelanggaran pengendara.
Sejumlah pengendara pun khawatir jika pemberlakuan itu justru akan menjadi ruang bagi oknum polisi lalulintas (Polantas) melakukan pungutan liar (pungli).
"Untuk saya pribadi sih enggak ya, karena yang kita tahu banyak oknum-oknum polisi nakal yang bisa damai di tempat, duitnya masuk kantong pribadi," ujar salah satu pengendara motor, Reno (27) saat ditemui di kawasan Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (16/5/2023).
"Mendingan lebih ke online sih. Kalau online kan jatuhnya ke negara, bukannya memperkaya satu orang oknum," lanjutnya.
Reno mengaku pernah diberi pilihan membayar Rp 100.000 atau ditilang oleh oknum Polantas.
Sehingga, kata dia, diberlakukannya tilang manual kembali justru dapat menjadi ruang untuk oknum-oknum memperkaya diri.
Selain Reno, pengendara motor lain, Rizky (29) menyebut jika pemberlakuan itu tidaklah efektif, mengingat ETLE sudah cukup menjadi metode canggih untuk menilang para pengendara nakal.
Justru, kata dia, pemberlakukan tilang manual dapat berpotensi pada maraknya kasus pungli.
"Diberlakukannya tilang manual menurut pendapat saya kurang efektif, karena penerapan ETLE saat ini sudah dinilai cukup canggih untuk menjangkau pelanggar," kata Rizky saat ditemui, Selasa.
"Sementara penerapan tilang manual hanya berpotensi memberikan ruang bagi oknum Polantas untuk melakukan aksi pungli," lanjutnya.
Sementara pengendara motor lain yakni Gavin (20) mengaku setuju dengan keputusan itu. Menurut dia, tilang elektronik tidak efektif untuk menangkap pelanggar lalu lintas.
Sumber: Warta Kota
Tiga Mahasiswa Hilang Pascademo, Polri Minta Keluarga Berikan Informasi |
![]() |
---|
Aksi Tabur Bunga Aliansi Perempuan Indonesia di Depan Polda Metro Jaya, Minta Delpedro Cs Dibebaskan |
![]() |
---|
Timeline Kasus Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Dimulai Juni 2025 Muncul Rencana Jahat |
![]() |
---|
Otak Penculikan Kacab Bank BUMN Dapat Informasi Rekening Dormant dari S, Polisi Lakukan Pengejaran |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Buka Ruang untuk Keluarga Diplomat Arya Daru Sampaikan Temuan Fakta Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.